| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DALAM serangkaian dialog strategis yang saya lakukan bersama sejumlah kepala daerah- baik di tingkat provinsi (gubernur) maupun kabupaten/kota (bupati dan wali kota), saya secara khusus mengajukan pertanyaan terkait sejauh mana kapasitas dan efektivitas pemerintah daerah dalam mengantisipasi serta menyesuaikan diri terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional.
Fokus utama pertanyaan tersebut juga diarahkan untuk menggali dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang menjadi mandat utama birokrasi daerah.
Mayoritas kepala daerah yang terlibat dalam diskusi tersebut memberikan respons yang relatif seragam, yakni bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara sistemik masih menjadi salah satu hambatan struktural paling signifikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kebijakan ini dinilai memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kapasitas kelembagaan daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap melambatnya kinerja pelayanan publik dan penurunan tingkat responsivitas birokrasi daerah.
Salah satu kepala daerah bahkan mengungkapkan bahwa produktivitas ASN di wilayahnya mengalami penurunan yang cukup tajam dibandingkan tahun anggaran sebelumnya, yang ditengarai sebagai akibat dari keterbatasan fiskal serta belum optimalnya adaptasi kelembagaan terhadap paradigma efisiensi baru yang diusung oleh pemerintah pusat.
Fenomena ini berdampak pada keterlambatan signifikan dalam pelaksanaan belanja daerah, yang secara langsung maupun tidak langsung juga turut menekan daya beli masyarakat dan memperlambat laju pemulihan ekonomi lokal.
Lebih lanjut, para kepala daerah mengemukakan sejumlah hambatan krusial yang memengaruhi tingkat keyakinan mereka dalam merealisasikan anggaran belanja daerah secara optimal.
Setidaknya terdapat 3 isu utama yang mengemuka dalam percakapan tersebut. Pertama, terdapat kekhawatiran yang cukup kuat bahwa desain kebijakan penganggaran daerah tidak selalu berjalan selaras, dan dalam beberapa kasus justru berpotensi kontradiktif, dengan arahan atau instruksi kebijakan dari pemerintah pusat—terutama yang terkait dengan program-program nasional yang memiliki karakteristik direktif dan pendekatan top-down.
Kedua, dinamika regulasi yang berubah dengan sangat cepat tanpa disertai desain transisi kelembagaan dan teknokratis yang memadai telah menciptakan ruang ketidakpastian hukum, yang menjadi penghambat signifikan dalam pelaksanaan program-program inovatif di tingkat daerah.
Ketiga, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas akibat rigiditas struktur anggaran yang sebagian besar telah dikomitmenkan untuk mendanai program-program prioritas nasional.
Konsekuensinya, kapasitas pembiayaan mandiri di tingkat daerah mengalami keterbatasan yang serius, sehingga inisiatif pembangunan berbasis kebutuhan lokal sulit diwujudkan secara optimal.
Kondisi Ekonomi Nasional
Pertumbuhan ekonomi nasional kembali menunjukkan sinyal pelemahan. Pada kuartal I-2025, ekonomi hanya tumbuh sebesar 4,87 persen, melambat dibanding kuartal sebelumnya yang sebesar 5,02 persen, dan lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 5,11 persen.
Angka ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan eksternal, terutama dampak kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat yang memperkeruh
arus perdagangan global, serta ketidakpastian geopolitik yang terus menekan sentimen investasi.
Namun di balik data makroekonomi tersebut, terdapat persoalan struktural yang lebih kompleks di tingkat daerah yaitu mandeknya efektivitas belanja pemerintah daerah dalam mendorong pemulihan ekonomi lokal.
Para kepala daerah kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka dihadapkan pada tuntutan pemenuhan janji kampanye saat Pilkada tahun 2024 kemarin.
Di sisi lain, ruang fiskal mereka semakin menyempit dan dibayangi oleh kerumitan regulasi yang dinamis serta koordinasi vertikal “yang rigid” dengan pemerintah pusat.
Per 25 April 2025, pemerintah memang telah membuka blokir anggaran K/L sebesar Rp 86,6 triliun dari total anggaran diblokir Rp 256,1 triliun.
Tapi pembukaan blokir ini masih perlu dibarengi dengan kepastian alokasi dan efisiensi, agar betul-betul mengarah pada program prioritas yang mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong produktivitas sektor riil.
Kalau tidak, maka belanja hanya akan menjadi rutinitas birokratik yang minim efek pengganda ekonomi (multiplier effect).
Langkah ini tentu patut diapresiasi. Namun, membuka blokir anggaran saja tidak cukup. Perlu ada pengawalan kualitas belanja. Di level daerah, ini berarti kepala daerah harus memastikan bahwa belanja diarahkan pada program-program yang memiliki efek ganda, yaitu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong produktivitas sektor riil.
Peningkatan Fiskal
Apa yang ingin saya sampaikan? Koordinasi antara Kemendagri terhadap seluruh pemerintah daerah seharusnya bukan lagi sekadar ketaatan secara administratif, Kemendagri sebagai instansi pembina utama pemerintah daerah juga perlu membina kepala-kepala daerah dengan memberikan vaksin teknokratisme sehingga bisa berkreasi meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Jika belanja daerah hanya menjadi alat formalistik untuk menyerap anggaran tanpa strategi pembangunan yang terukur, maka seluruh upaya efisiensi belanja akan kehilangan maknanya.
Alih-alih mendorong pertumbuhan, belanja akan kembali ke pola lama: belanja birokrasi dan seremoni, yang cepat habis tapi tidak menyisakan nilai pembangunan jangka panjang.
Situasi ini menuntut lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Kepala daerah tidak cukup hanya menjadi manajer program, melainkan juga harus menjadi inovator fiskal.
Salah satu agenda penting yang kerap terabaikan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan pada transfer pusat tidak boleh menjadi alibi untuk stagnasi fiskal lokal.
Kreativitas fiskal ini tidak akan tumbuh dalam ruang yang kering akan dukungan teknokratis. Maka dari itu, Kemendagri sebagai pembina utama pemerintah daerah harus bergeser dari sekadar pengawas administratif menjadi agen pemberi vaksin teknokratisme. Kepala daerah harus dibina dan difasilitasi untuk meningkatkan kapasitas perencanaan, manajemen fiskal, hingga tata kelola investasi.
Deregulasi
Kemendagri dan Kementerian Investasi/BKPM sejatinya sudah menunjukkan ikhtiar positif dalam memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyederhanaan perizinan.
Namun, pada praktiknya, produk-produk kebijakan dari Kemendagri kerap kali masih menjadi penghambat, baik karena tumpang tindih regulasi
maupun proses birokrasi yang berbelit-belit.
Jika belanja daerah stagnan, realisasi APBD rendah, dan investasi masuk lambat, maka akan terjadi kontraksi jumlah uang beredar di masyarakat.
Sektor swasta yang sejatinya menjadi pelengkap fiskal negara juga akan terkena imbas. Dalam struktur ekonomi daerah, belanja pemerintah masih menjadi tulang punggung utama perekonomian.
Kepala daerah harus memberikan effort lebih keras untuk meningkatkan kapasitas fiskal yang memadai, agar tidak sekadar menjadi ‘operator’ kebijakan pusat.
Kapasitas fiskal yang kuat melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif, yang harapannya akan memberi ruang bagi pemerintah daerah menyelamatkan ekonomi lokal, terutama di tengah efisiensi anggaran, tekanan ekonomi global.
Hari ini, tantangan terbesar yang dihadapi oleh kepala daerah bukan lagi hanya soal infrastruktur hingga penyediaan layanan publik lainnya, tetapi bagaimana mereka mampu menjadi buffer zone terhadap guncangan ekonomi nasional dan global yang dampaknya perlahan-lahan mempengaruhi kantong rakyat kecil.
Ketika inflasi merangkak naik, daya beli masyarakat tergilas pelan-pelan. Kepala daerah harus sensitif menyadari bila harga bahan-bahan pokok yang melonjak di pasar tradisional, bisa memicu keresahan yang jauh lebih dalam daripada angka statistik yang tertera di kertas laporan.
Menjaga Kegiatan Ekonomi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini membuka kembali ruang bagi pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran (Tempo, 5/6/2025).
Ini adalah sinyal positif yang patut diapresiasi, namun tetap perlu pengaturan teknis yang ketat. Jangan sampai kebijakan ini kembali menjadi lahan pemborosan dengan melanggengkan kegiatan administratif yang output-nya tidak menyentuh masyarakat.
Sebagaimana opini saya sebelumnya di Kompas.com, 11/6/2025: “PHK, Lesunya Industri Perhotelan, dan Ketergantungan Serapan Birokrasi,” bahwa rapat-rapat di hotel seharusnya diarahkan pada kegiatan strategis, seperti sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah, penguatan layanan publik, atau pelatihan yang berdampak nyata.
Dengan begitu, industri perhotelan tetap bisa bergerak, namun tanpa mengorbankan prinsip efisiensi anggaran. Namun, kebijakan ini masih memunculkan diskursus di level daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan penyelenggaraan rapat di hotel sebagai bentuk efisiensi anggaran dan demi keberpihakan fiskal terhadap daerah tertinggal (Kompas.com, 14/6/2025).
Pandangan ini tentu berangkat dari semangat efisiensi dan distribusi anggaran yang lebih berkeadilan secara spasial. Meski demikian, perlu disadari bahwa pemutusan total terhadap kegiatan birokrasi di hotel dapat menimbulkan efek ikutan (multiplier effect) yang negatif terhadap ekosistem ekonomi lokal.
Industri perhotelan di banyak daerah sangat bergantung pada belanja birokrasi, bukan hanya sebagai penyewa ruang, tetapi juga sebagai pembeli layanan konsumsi dari UMKM lokal seperti penyedia bahan makanan, pedagang-pedagang di pasar, penyedia jasa laundry, transportasi, hingga pekerja sektor informal.
Dengan kata lain, apabila ruang fiskal untuk belanja di hotel ditutup secara absolut, maka risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan disrupsi rantai pasok lokal menjadi nyata, terutama di kota-kota yang sektor jasanya belum sepenuhnya pulih.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah pelarangan total, melainkan desain kebijakan yang proporsional dan berbasis parameter teknis yang jelas—misalnya, pembatasan berdasarkan jenis kegiatan, prioritas daerah, atau sistem insentif berbasis output program.
Dengan pendekatan berbasis data dan evaluasi dampak, kebijakan ini akan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal, keberlanjutan ekonomi lokal, dan akuntabilitas publik.
BACA JUGA: Ledakan Tambang Ilegal dan Korupsi Pertambangan
Cegah Korupsi
Terakhir, saya perlu tegaskan bahwa seluruh agenda penguatan ekonomi daerah akan menjadi sia-sia jika tidak diiringi oleh pemberantasan korupsi yang nyata dan sistemik.
Korupsi di level daerah yang kian membesar, bahkan menyeret banyak kepala daerah aktif, merupakan sinyal buruk bagi stabilitas fiskal dan kepercayaan publik.
Saat ini kita melihat langsung di berbagai media kasus korupsi di berbagai daerah yang begitu membludak, dari level kepala daerah, kepala dinas, hingga jajaran di level terbawah.
Inilah pola-pola dari state capture corruption, ketika korupsi bukan lagi diorkestrasi oleh dua hingga tiga orang saja, namun kondisi sistem pemberantasan korupsi kita lemah akhirnya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan pribadi. Artinya, lagi-lagi kita dihadapkan pada persoalan sistem yang koruptif.
Mengelola daerah di tengah perlambatan ekonomi nasional dan keterbatasan fiskal memang tidak mudah. Namun, disinilah esensi kepemimpinan teknokratik diuji.
Kepala daerah hari ini harus mampu mentransformasikan kebimbangan menjadi kepemimpinan membangun agenda fiskal berbasis data, mengutamakan belanja berkualitas, mengedepankan sistem pencegahan korupsi, serta memperkuat kemandirian fiskal dengan keberanian inovatif.
====
Penulis Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

