| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

RASANYA hari ini, istilah pertambangan tak lagi hanya menjadi bahasan teknis para ahli geologi atau ekonom sumber daya alam, melainkan telah menjelma isu publik yang sangat politis dan penuh perdebatan etis. Publik, utamanya generasi muda dan aktivis lingkungan, semakin vokal mempertanyakan biaya sosial dan ekologis dari industri ekstraktif.
Baru-baru ini, aksi aktivis Greenpeace menjadi sorotan ketika mereka membentangkan banner “What’s the True Cost of Your Nickel?” dan “Nickel Mines Destroy Lives” sebagai bentuk protes terhadap kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel.
Di media sosial, tagar #SaveRajaAmpat terus bergulir, disertai unggahan visual yang menggugah nurani: hutan-hutan Papua yang gundul, air laut yang keruh, dan narasi: "Papua bukan tanah kosong".
Kampanye ini bukan hanya memperlihatkan kepedulian ekologis, tetapi juga menunjukkan kegelisahan publik atas tata kelola pertambangan nasional yang amburadul, rentan dipolitisasi, dan sarat kompromi.
Kita selalu diajarkan sejak kecil, bahkan sejak duduk di bangku SD melalui buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), bahwa Indonesia adalah negara yang kaya raya akan sumber daya alam.
Klaim tersebut tidak keliru. Tanah air ini diberkahi dengan limpahan mineral, bahan tambang, hasil hutan, hasil laut, hingga energi fosil dan energi
terbarukan.
Namun, yang menjadi ironi, kekayaan ini perlahan-lahan berubah menjadi kutukan. Bukan karena kurangnya potensi, tetapi karena lemahnya tata kelola dan rakusnya sebagian pihak yang mengeruk tanpa memperhitungkan keberlanjutan.
Hampir semua wilayah Indonesia menyimpan kekayaan sumber daya. Namun, nyaris di semua sudut pula kita menemukan jejak praktik eksploitasi sumber daya alam kita secara ilegal.
Mereka hadir seperti parasit, merusak ekosistem, menggusur ruang hidup warga, hingga menyulut bencana. Fenomena ini bukan sesuatu yang baru, dan tidak pula insidental.
Tambang ilegal bukanlah kegiatan dadakan, melainkan sistematis, terstruktur, dan berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, harus kita akui bahwa bukan semata-mata pelaku lapangan yang menjadi akar masalahnya, tetapi juga sistem administrasi yang bolong dan pengawasan yang melempem.
Ironi Pertambangan Kita
Baru-baru ini, kita mendengar kabar pahit dari dunia pertambangan kita, yaitu tambang ilegal penyakit menahun yang tak kunjung sembuh.
Ketika prosedur formal perizinan telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), praktik di lapangan justru memperlihatkan ketidaksinkronan antara norma dan realita.
Peristiwa longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 meninggal dunia dan 4 lainnya belum ditemukan.
Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat 4 perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
Namun yang menjadi sorotan adalah pernyataan bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah. Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Minerba, yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
Dari sisi teknis geologi, lokasi tambang Gunung Kuda berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik undercutting menjadi pemicu utama longsor.
Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa rock fall, rock toppling, dan rock slide di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian Kompas, 31/5/2025)
Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
Sebab, dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
Indikasi Praktik Transaksional dan Korupsi
Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan namun aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata
Sekali lagi, saya perlu tekankan ada relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata. Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan tambang ilegal beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
Langkah ini penting, namun harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
BACA JUGA: Solusi Polemik Ketenagakerjaan Lewat Surat Edaran Menteri, Tepatkah?
Bukan Sekadar Kewenangan
Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang. Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat. Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
Tutup Celah Koruptif
Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
====
Penulis Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

