| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

INDONESIA berdiri di atas fondasi ideologis yang menjunjung tinggi keberagaman. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan pemanis, melainkan nilai luhur yang menyatukan 270 juta jiwa dalam kebinekaan suku, agama, ras, dan golongan.
Undang-Undang Dasar 1945 pun dengan tegas menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan itu, bagi sebagian warga, hanyalah janji.
Dalam beberapa tahun terakhir, dan bahkan hingga pertengahan 2025 ini, kasus-kasus intoleransi agama terus terjadi, terutama terhadap umat agama minoritas.
Penolakan pembangunan rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, hingga perusakan properti ibadah menjadi kisah pilu yang berulang—seolah negara absen dalam menjaga hak konstitusional warga negaranya.
Pada 25 Mei 2025, masyarakat Toraja di Samarinda harus menelan pil pahit. Pembangunan Gereja Toraja Sungai Keledang yang telah memperoleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ditolak oleh sekelompok masyarakat.
Hanya berselang sebulan kemudian, pada 26 Juni 2025, sebuah retreat anak dan remaja di Tangkil, Cidahu, Sukabumi dibubarkan secara paksa oleh warga, bahkan fasilitas tempat kegiatan dirusak.
Hal serupa juga terjadi dalam kasus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kalibaru, Depok, yang mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun tetap mengalami penolakan keras.
Rentetan kejadian ini bukanlah hal baru. Ia adalah bagian dari pola berulang intoleransi yang dialami umat beragama minoritas di Indonesia.
Sungguh ironis bahwa dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia, mendirikan tempat ibadah masih menjadi tantangan berat bagi sebagian warga negara.
Konstitusi Republik Indonesia adalah pijakan hukum tertinggi. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Jaminan konstitusional ini memberi landasan kuat bahwa setiap warga, tanpa diskriminasi agama atau kepercayaan, berhak membangun tempat ibadah dan menjalankan keyakinannya secara terbuka.
Namun, seperti yang telah berulang kali terbukti, realitas tidak sejalan dengan teks. Pemerintah, baik di pusat maupun daerah, terlalu sering menyerah pada tekanan kelompok mayoritas yang menolak keberadaan rumah ibadah minoritas.
Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, yang dilindungi adalah hak individu dan kelompok atas dasar hukum, bukan suara terbanyak yang mendasari intoleransi.
Pemerintah melalui Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
SKB ini salah satunya mengatur syarat-syarat pendirian rumah ibadah, seperti mendapatkan dukungan dari minimal 60 warga sekitar yang berbeda agama, serta rekomendasi dari FKUB dan kepala daerah.
Namun, aturan ini justru menjadi bumerang. Alih-alih mempermudah pendirian tempat ibadah, SKB justru membuka ruang legitimasi bagi kelompok mayoritas untuk menghambat pembangunan rumah ibadah minoritas.
Mengapa hak konstitusional seseorang harus mendapat persetujuan dari kelompok lain?
Bahkan ketika tempat ibadah telah memenuhi semua syarat administratif, penolakan warga tetap tidak bisa dibendung. Artinya, negara gagal menegakkan hukum yang dibuatnya sendiri.
Sering kali kita mendengar ungkapan “toleransi antarumat beragama” dalam pidato kenegaraan, khotbah, hingga kampanye politik. Namun, toleransi sejati tidak berhenti di kata-kata.
Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata, dalam keberanian penegak hukum, dan dalam keadilan kebijakan pemerintah.
Kebijakan publik harus mendasarkan diri pada prinsip keadilan distributif dan keadilan prosedural. Semua kelompok agama berhak mendapatkan perlakuan setara dalam urusan perizinan, akses sumber daya, dan perlindungan hukum.
Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa atau kompromi terhadap kelompok intoleran.
Masalah utama dalam kebijakan publik bukan hanya isi kebijakannya, tetapi pelaksanaan di lapangan. Dalam banyak kasus, aparat pemerintah daerah dan kepolisian bersikap pasif, bahkan membiarkan intoleransi merajalela dengan alasan menjaga ketertiban masyarakat.
Ini adalah bentuk kompromi yang berbahaya dan mengkhianati prinsip negara hukum.
Ketika sekelompok masyarakat bisa menghentikan ibadah atau pembangunan rumah ibadah dengan tekanan massa, itu artinya kekuasaan berada di tangan kelompok informal, bukan pada institusi negara.
BACA JUGA: Ujian Nyata Bhinneka Tunggal Ika
Hal ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam menegakkan keadilan. Lebih menyedihkan lagi, banyak kepala daerah atau aparat keamanan yang bersikap netral dalam arti keliru: mereka tidak membela korban intoleransi, tapi justru pembiaran dan cenderung tidak adil.
Salah satu kelemahan mendasar dalam kebijakan publik Indonesia adalah lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam banyak kasus, pemerintah pusat bersikap normatif, menyerahkan persoalan ke daerah.
Sementara pemerintah daerah cenderung lebih dekat pada tekanan politik lokal dan sosial mayoritas.
Pemerintah pusat harus mengambil alih kepemimpinan moral dan politik dalam isu ini. Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan bahkan Presiden harus memberikan arahan tegas dan tidak ambigu terhadap kepala daerah untuk menjamin hak beribadah. Jika perlu, penolakan rumah ibadah harus dijadikan indikator pelanggaran HAM dalam evaluasi kepala daerah.
Langkah besar yang harus diambil pemerintah adalah membuat Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Beribadah dan Pendirian Rumah Ibadah, yang memuat perizinan yang sederhana dan proses izin pendiriannya harus dibakukan, dengan batas waktu yang jelas, dan tidak boleh menjadi ruang kompromi politik atau tekanan kelompok.
Juga memberi sanksi tegas kepada individu atau kelompok yang menghambat hak beribadah atau merusak tempat ibadah.
Kebebasan beribadah harus membutuhkan payung hukum yang lebih kuat yang benar-benar menjamin perlindungan terhadap kebebasan beragama secara praktis, bukan sekadar normatif.
Jika tidak ditangani dengan serius, intoleransi akan menciptakan segregasi sosial, polarisasi politik, bahkan radikalisasi. Penolakan rumah ibadah bukan hanya persoalan hak individu, tetapi ancaman terhadap integrasi nasional dan stabilitas sosial.
Pemerintah harus memandang masalah ini sebagai isu strategis, bukan sekadar urusan teknis atau administratif. Pemerintah harus ikut aktif memetakan dan menangani potensi konflik akibat intoleransi.
Jangan sampai negara baru bergerak ketika konflik sudah meledak. Masyarakat Indonesia harus diajak memahami bahwa hak untuk beribadah bukanlah bentuk ancaman terhadap agama mayoritas.
Tidak akan ada agama yang berkurang nilainya hanya karena tetangganya membangun rumah ibadah. Justru, semakin kita menghormati hak beragama orang lain, semakin tinggi pula nilai keagamaan kita sebagai bangsa yang beradab.
Masyarkat sipil dan media menjadi benteng terakhir. Organisasi keagamaan, LSM HAM, komunitas lintas iman, dan media harus terus mengangkat kasus-kasus intoleransi sebagai persoalan publik, bukan hanya internal agama tertentu.
Media memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik. Tekanan publik sangat penting untuk mendorong reformasi kebijakan.
Di era digital, solidaritas lintas agama harus dikampanyekan terus-menerus untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kebebasan beragama adalah fondasi demokrasi.
Lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk generasi yang toleran. Pendidikan agama di sekolah seharusnya bukan tempat menanamkan eksklusivisme, tetapi ajang memperkenalkan bahwa semua agama memiliki nilai-nilai luhur yang layak dihormati.
Kurikulum harus mendukung pembelajaran lintas agama dan mendorong diskusi yang terbuka tentang keberagaman.
Masih ada harapan untuk Indonesia yang lebih inklusif dalam mengelola keberagaman. Harapan itu bisa dimulai dari langkah-langkah kecil yang konsisten: dari keberanian kepala daerah membela hak minoritas, dari tindakan tegas aparat terhadap pelaku intoleransi, dari pendidikan toleransi di sekolah dan rumah, dari media yang mendidik, dan dari warga yang tidak lagi diam melihat ketidakadilan.
Kita tidak bisa berharap toleransi tumbuh dari ruang kosong. Ia harus ditanam, dipelihara, dan dijaga. Dan tugas itu bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik kita semua sebagai warga negara.
Jika kita membiarkan kasus-kasus penolakan beribadah ini berlalu tanpa penyelesaian yang adil, maka kita sedang menormalisasi intoleransi.
Lebih dari itu, kita sedang mencederai amanat konstitusi dan semangat pendiri bangsa yang menginginkan Indonesia menjadi rumah bagi semua umat beragama.
Kebebasan beribadah bukanlah hak istimewa kelompok tertentu. Ia adalah hak asasi. Dan hak itu harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan.
Ketika rumah ibadah harus dibangun diam-diam, ketika ibadah dilakukan di bawah bayang-bayang ancaman, maka itu bukan negara demokratis. Ketika warga harus minta izin dari kelompok lain untuk berdoa, maka itu bukan kebebasan.
Kita tidak bisa membiarkan intoleransi menjadi normalitas. Pemerintah tidak boleh ragu atau bersembunyi di balik dalih kerukunan.
Pemerintah harus bertindak tegas, dengan kebijakan yang adil dan implementasi yang nyata. Karena di balik setiap rumah ibadah yang ditolak, ada luka yang menganga. Dan luka itu, jika terus dibiarkan, akan menjadi bom waktu bagi kebinekaan kita.
====
Penulis Alumnus Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas HKBP Nommensen Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

