| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

MEDIA sosial dan kanal pemberitaan diramaikan oleh insiden penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Studio Alam di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Penolakan dilakukan sebagian warga setempat yang mengaku tidak menyetujui keberadaan gereja di lingkungan mereka, kendati pihak gereja telah menempuh prosedur perizinan dan menjalin komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat.
Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah sudah berulang kali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Meski konstitusi dengan tegas menjamin kebebasan beragama dan beribadah, dalam praktiknya, implementasi prinsip ini kerap terbentur tekanan sosial, serta lemahnya penegakan hukum.
Semangat Bhinneka Tunggal Ika menghadapi ujian berat. Bukan karena perbedaan yang ada, tetapi karena kegagalan sebagian dari kita dalam menghormati dan merawat perbedaan itu.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Jaminan ini tidak bersyarat pada jumlah pengikut, etnisitas, atau sejarah kehadiran kelompok agama tertentu di satu wilayah.
YB Mangunwijaya dalam banyak tulisannya selalu menekankan bahwa kebangsaan yang sejati tidak hanya menerima perbedaan, tetapi mengusahakan keadilan di tengah perbedaan itu.
“Yang perlu dijaga adalah agar kita tidak menjadikan perbedaan itu alasan untuk menyingkirkan yang lain,” tulisnya dalam esai “Pluralisme dan Harapan”.
BACA JUGA: Warisan Damai Paus Fransiskus: Pesan Terakhir untuk Dunia yang Terluka
Peran para Pihak
Negara harus hadir, tidak sekadar sebagai penengah, tetapi sebagai penjamin keadilan. Pemerintah daerah, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan aparat penegak hukum harus bersinergi.
Namun negara saja tidak cukup. Masyarakat sipil, khususnya tokoh agama dan komunitas lintas iman, memiliki peran besar dalam membentuk kesadaran bersama.
Nurcholish Madjid (2002) menulis bahwa pluralisme adalah fakta dan anugerah. Pluralisme tidak boleh dilawan, apalagi dimusuhi. Justru dalam keberbedaan itulah manusia diuji: apakah ia mampu hidup berdampingan dengan kasih dan tanggung jawab.
Menurut Nurcholish yang akrab disapa Cak Nur, pluralisme tidak cukup hanya diterima, tetapi harus dipromosikan sebagai nilai.
Momen seperti inilah seharusnya menjadi saat penting bagi para tokoh agama untuk menyuarakan kembali bahwa rumah ibadah bukan ancaman, tetapi ruang damai untuk warga yang ingin hidup bersih dan bermoral.
Konflik pendirian rumah ibadah sering kali berakar pada kecemasan kultural yang tak terkelola dengan baik. Maka, pendidikan publik menjadi penting, terutama dalam menanamkan nilai-nilai konstitusional dan hak-hak dasar warga negara.
Setiap orang, tanpa kecuali, berhak menjalankan ibadah menurut keyakinannya, dan hak itu dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29.
Lebih dari itu, tanggung jawab kolektif harus dibangun melalui dialog yang setara dan berkelanjutan. Gereja, masjid, vihara, pura, dan klenteng bisa menjadi titik temu, bukan titik konflik.
Komunitas lintas iman perlu aktif menciptakan ruang dialog di level akar rumput, agar prasangka tidak tumbuh subur. Persatuan lahir dari keberanian untuk mendengar yang berbeda tanpa rasa curiga.
Dalam konteks ini, membangun rumah ibadah seharusnya tidak menjadi perkara pelik, melainkan cermin kedewasaan masyarakat dalam merawat Bhinneka Tunggal Ika.
Dari Konflik ke Dialog
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah menjadi bagian dari identitas nasional kita. Insiden di Depok harus ditanggapi dengan bijak.
Pertama, pemerintah kota dan aparat keamanan harus memastikan pembangunan gereja berjalan sesuai hukum.
Kedua, perlu dilakukan pendekatan dialogis dengan masyarakat sekitar. Untuk membangun pemahaman bersama bahwa kehadiran gereja bukan ancaman. Dialog yang terbuka dan jujur dapat meruntuhkan tembok prasangka.
Ketiga, penting untuk mengangkat kembali pendidikan toleransi ke ruang publik. Baik melalui kurikulum sekolah, media massa, maupun kegiatan lintas iman di level lokal. Toleransi bukanlah sikap pasif, melainkan komitmen aktif untuk hidup berdampingan dengan damai.
Ujian nyata Bhinneka Tunggal Ika bukan di atas podium, tetapi di jalan-jalan kecil seperti Cilodong, Depok. Apakah kita menerima yang berbeda. Karena sejatinya, kekuatan bangsa ini pada kemampuan untuk saling menerima dan menghormati.
====
Penulis Akademisi. Departemen Media, Komunikasi, dan Teknologi DPD GAMKI Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

