| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tiga tersangka pelaku live streaming adegan pornografi dan kesusialaan lewat media sosial segera disidang. Ketiganya alan disidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya adalah MGO (15), perempuan, warga Medan, RPL (19) warga Medan, dan RA (25) warga Binjai.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (15/8/2025), mengatakan, ketiga tersangka diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kantor Kejari Deli Serdang, Rabu (13/8/2025), di Lubukpakam.
Dijelaskan, ketiganya didakwa telah melakukan live streaming (siaran langsung) mempertontonkan adegan pornografi dan kesusilaan, serta menyiarkannya melalui salah satu aplikasi, Sabtu (12/4/2025) pukul 21.30 WIB, di salah satu tempat kos di Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Atas penyiaran itu, tim Personel Ditres Siber Polda Sumut melakukan patroli siber dan penyelidikan serta mengamankan 3 tersangka, Senin (14/4/2025). Selanjutnya ketiganya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.
Ketiganya didakwa telah melanggar pasal 34 junto pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasi Intelijen mengatakan, ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, menunggu limpahan perkara ke PN Lubukpakam untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan” jelas Boy Amali.

