| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

INDONESIA sesungguhnya bukan negara yang miskin gagasan. Hampir setiap pergantian pemerintahan melahirkan program-program besar dengan nama yang berbeda, anggaran yang semakin besar, dan janji kesejahteraan yang semakin tinggi. Namun, di tengah optimisme itu, publik terus disuguhi ironi yang sama: korupsi tak kunjung surut, tata kelola masih rapuh, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara belum pulih sepenuhnya.
Hari ini, harapan besar digantungkan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Secara konseptual, keduanya merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia. MBG diarahkan untuk memperbaiki kualitas gizi anak, menekan stunting, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Di sisi lain, Koperasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa melalui penguatan koperasi, distribusi pangan, pembiayaan usaha, dan pengembangan ekonomi lokal.
Tidak ada yang keliru dengan tujuan tersebut. Yang menjadi persoalan adalah apakah tata kelola negara telah siap mengelola program sebesar itu?
Pertanyaan ini penting karena pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi terutama oleh kualitas institusi yang mengelolanya.
Douglass C North menegaskan bahwa institusi yang kuat merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi. Sebaliknya, institusi yang lemah akan menghasilkan biaya transaksi yang tinggi, ketidakpastian, dan ruang yang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Anggaran Besar, Tanggung Jawab Lebih Besar
Pada tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh pagu anggaran sekitar Rp 268 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan kepada puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa lebih dari 90 persen anggaran tersebut digunakan langsung untuk pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Dari sisi kebijakan publik, langkah ini merupakan investasi yang sangat besar terhadap pembangunan manusia. Namun, investasi sebesar itu juga membawa konsekuensi berupa kebutuhan pengawasan yang jauh lebih ketat.
Pelaksanaan MBG melibatkan rantai pasok yang panjang: pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi, pengawasan mutu, hingga pelaporan penggunaan anggaran. Setiap mata rantai tersebut merupakan titik yang harus dijaga agar tidak menjadi celah penyimpangan.
Di lapangan, pelaksanaan MBG menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur, kualitas distribusi, variasi kapasitas pelaksana di daerah, hingga evaluasi mengenai ketepatan sasaran dan mutu layanan.
Kritik terhadap implementasi program semestinya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sebagai penolakan terhadap tujuan program itu sendiri.
Sebuah program publik tidak dapat disebut berhasil hanya karena anggarannya terserap. Keberhasilan baru dapat dikatakan tercapai apabila manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Koperasi Merah Putih: Harapan atau Beban Baru?
Pemerintah juga menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi desa. Secara konseptual, gagasan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Namun, muncul berbagai perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan mempertanyakan kesiapan kelembagaan, kapasitas pengurus, model pembiayaan, keberlanjutan usaha, hingga potensi tumpang tindih dengan koperasi yang telah ada. Kritik tersebut tidak serta-merta berarti program ini keliru, tetapi menunjukkan bahwa keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas implementasi dan tata kelola.
Sejarah koperasi di Indonesia memberikan pelajaran penting. Banyak koperasi berhenti beroperasi bukan karena masyarakat menolak konsep koperasi, melainkan karena lemahnya manajemen, rendahnya kompetensi pengurus, minimnya transparansi keuangan, dan lemahnya pengawasan.
Apabila persoalan-persoalan tersebut tidak diselesaikan, maka program sebesar apa pun hanya akan menjadi proyek administratif tanpa dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Korupsi: Musuh Utama Pembangunan
Masalah terbesar bangsa ini sesungguhnya bukan kekurangan anggaran, melainkan kebocoran anggaran. Dalam teori antikorupsi, Robert Klitgaard merumuskan: Semakin besar monopoli kekuasaan, semakin luas diskresi, dan semakin rendah akuntabilitas, maka semakin besar peluang terjadinya korupsi. Formula tersebut masih sangat relevan untuk membaca kondisi Indonesia saat ini.
Data Transparency International menunjukkan bahwa skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia masih berada pada kisaran yang mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola sektor publik. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas birokrasi dan penyelenggaraan negara masih perlu diperbaiki.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun ke tahun masih menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, suap, perizinan, pengelolaan anggaran daerah, serta penyalahgunaan jabatan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga berulang kali mengingatkan bahwa korupsi pada sektor pengadaan dan belanja pemerintah masih menjadi salah satu modus yang paling dominan.
Ironisnya, ketika pemerintah sedang menggelontorkan anggaran ratusan triliun rupiah melalui MBG dan membangun puluhan ribu Koperasi Merah Putih, publik juga masih menyaksikan berbagai perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di berbagai tingkatan.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan bangsa ini bukan semata-mata pada desain kebijakan, tetapi pada kualitas tata kelola dan integritas pelaksananya.
Paradoks Pembangunan Indonesia
Indonesia menghadapi sebuah paradoks. Di satu sisi, kapasitas fiskal negara semakin besar. Program pembangunan semakin ambisius. Teknologi pemerintahan semakin maju.
Namun, di sisi lain, kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara masih sering diuji oleh berbagai kasus korupsi, lemahnya pengawasan, dan rendahnya akuntabilitas. Paradoks inilah yang harus segera diatasi.
Bangsa ini tidak membutuhkan lebih banyak slogan antikorupsi. Bangsa ini membutuhkan sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan. Seluruh pengadaan MBG harus dapat ditelusuri secara digital.
Setiap transaksi Koperasi Merah Putih harus terdokumentasi secara transparan. Audit berbasis data, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali transaksi, keterbukaan informasi publik, dan partisipasi masyarakat harus menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal, bukan sekadar pelengkap setelah masalah muncul.
Jalan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir hanya karena besarnya APBN atau banyaknya program prioritas. Indonesia Emas akan lahir apabila negara mampu membangun institusi yang bersih, birokrasi yang profesional, dan kepemimpinan yang berintegritas. MBG dapat menjadi investasi terbaik bagi generasi masa depan apabila tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi lokomotif ekonomi desa apabila dikelola secara profesional, mandiri, dan transparan. Namun, apabila kedua program tersebut tidak disertai tata kelola yang kuat, maka anggaran yang besar justru akan memperbesar risiko kebocoran, memperdalam ketidakpercayaan publik, dan menghambat tujuan pembangunan itu sendiri.
BACA JUGA: Korupsi di Jantung Kekuasaan
Pada akhirnya, persoalan terbesar bangsa ini bukanlah kekurangan dana, kekurangan regulasi, atau kekurangan program. Persoalan terbesar bangsa ini adalah bagaimana memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan integritas.
Sebab, sejarah mengajarkan satu pelajaran yang tak pernah berubah: bangsa tidak menjadi miskin karena sedikitnya sumber daya, tetapi karena terlalu banyak sumber daya yang bocor akibat lemahnya tata kelola dan korupsi. Itulah sebabnya, jika Indonesia sungguh-sungguh ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka perang melawan korupsi harus dimulai bukan hanya dari penindakan, tetapi dari pembangunan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
====
Penulis Ketua STMIK Methodist Binjai. Pengamat dan Peneliti di Bidang Pendidikan, Teknologi, Sosial, Politik, Kebijakan Publik, Serta Kemasyarakatan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

