| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SEJAK penetapan dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan MBG di Indonesia mulai menuai banyak kritik. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum individu, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026 serta melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Dalam perspektif ilmu kelembagaan, krisis yang dihadapi BGN saat ini sesungguhnya merupakan krisis legitimasi institusional. Kepercayaan masyarakat, investor, dunia usaha, dan pemangku kepentingan merupakan modal sosial yang jauh lebih penting dibandingkan besarnya anggaran yang dimiliki suatu lembaga.
Ekonom peraih Nobel, Douglass C North, dalam karyanya "Institutions, Institutional Change and Economic Performance" (1990), menjelaskan bahwa institusi merupakan "aturan main" yang mengurangi ketidakpastian dalam interaksi sosial dan ekonomi.
Menurut North, pembangunan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh modal dan teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi yang mampu menciptakan prediktabilitas, kepastian hukum, dan kepercayaan.
Saat Integritas Menjadi Modal Utama
Kasus yang menimpa BGN sangat berpotensi menimbulkan apa yang disebut "institutional trust shock", yakni guncangan kepercayaan akibat dugaan penyimpangan yang dilakukan elite organisasi.
North (1990) menyebutkan bahwa ketika institusi gagal menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas, transaction costs atau biaya transaksi akan meningkat. Masyarakat menjadi lebih skeptis, pengawasan publik meningkat, dan legitimasi lembaga menurun.
Dalam konteks BGN, masyarakat dapat mulai mempertanyakan apakah dana publik yang sangat besar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi nasional atau justru rentan terhadap penyimpangan.
Dengan demikian, tantangan utama BGN saat ini bukan hanya menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, melainkan memulihkan kepercayaan yang menjadi fondasi keberlangsungan kebijakan publik.
Osborne dan Gaebler (1992) dalam "Reinventing Government" menyebutkan bahwa keberhasilan organisasi publik modern ditentukan oleh tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas.
Kasus yang menimpa mantan pimpinan BGN menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak dapat hanya diukur dari jumlah penerima manfaat atau besarnya realisasi anggaran. Program publik juga harus mampu mempertahankan integritas kelembagaannya.
Dalam teori good governance yang dikembangkan World Bank (1992), legitimasi pemerintah lahir ketika masyarakat percaya bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penahanan seorang pimpinan lembaga negara bukan sekadar persoalan individu.
Publik cenderung mengaitkan tindakan individu dengan kualitas institusi secara keseluruhan. Fenomena ini dikenal sebagai *institutional spillover effect*, yakni ketika reputasi organisasi ikut terdampak oleh perilaku para pemimpinnya.
Secara historis, program pangan dan gizi nasional di berbagai negara berkembang sering menghadapi tantangan serupa, yakni kebocoran anggaran, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan distribusi.
Kajian World Bank (2024) menunjukkan bahwa program school feeding hanya akan menghasilkan dampak jangka panjang apabila didukung tata kelola yang kuat, sistem audit yang independen, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Dalam konteks Indonesia, MBG bukan sekadar program bantuan makanan, tetapi instrumen pembangunan sumber daya manusia yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi generasi masa depan.
Oleh sebab itu, bahaya terbesar dari kasus ini bukanlah berhentinya program, melainkan munculnya persepsi publik bahwa program tersebut kehilangan kredibilitas. Apabila persepsi itu tidak segera dikelola, dukungan politik, sosial, dan fiskal terhadap program dapat mengalami penurunan.
Richard Musgrave (1959) dalam "The Theory of Public Finance" menjelaskan bahwa setiap pengeluaran publik harus memenuhi prinsip efisiensi, pemerataan, dan stabilisasi.
Dalam konteks MBG, negara mengalokasikan sumber daya fiskal dalam jumlah sangat besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Ketika muncul dugaan korupsi dalam pengelolaannya, yang dipertanyakan publik bukan hanya perilaku pejabat, tetapi juga efektivitas penggunaan uang negara.
Musgrave menegaskan bahwa legitimasi fiskal lahir dari keyakinan masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar menghasilkan manfaat sosial.
Karena itu, pemerintah harus menunjukkan bahwa kasus hukum yang terjadi merupakan penyimpangan individu, bukan kegagalan sistemik seluruh program.
Risiko Delegitimasi Publik
Max Weber (1978) dalam *Economy and Society* menegaskan bahwa legitimasi merupakan keyakinan masyarakat bahwa suatu otoritas layak dipatuhi dan dipercaya. Ketika otoritas tersebut gagal memenuhi standar moral maupun hukum yang diharapkan masyarakat, legitimasi akan mengalami penurunan.
Kasus yang menimpa pimpinan BGN berpotensi menciptakan apa yang disebut Weber sebagai crisis of authority. Masyarakat tidak lagi hanya mempersoalkan individu yang ditahan, tetapi juga mempertanyakan kredibilitas organisasi yang dipimpinnya.
Akibatnya, muncul fenomena menurunnya kepercayaan terhadap kebijakan MBG, meningkatnya tuntutan transparansi publik, serta skeptisisme terhadap penggunaan anggaran negara untuk program tersebut.
Namun, sekalipun risiko delegitimasi ini sangat tinggi, sejarah menunjukkan banyak institusi publik di dunia justru mengalami penguatan setelah menghadapi krisis.
Skandal korupsi dalam program sosial di Brasil, India, dan Meksiko pada awalnya memang menurunkan kepercayaan publik. Akan tetapi, reformasi yang dilakukan kemudian menghasilkan sistem pengadaan yang lebih transparan, digitalisasi distribusi bantuan, audit *real-time*, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan.
Dalam ilmu sejarah kelembagaan, fenomena tersebut dikenal sebagai *critical juncture*, yakni titik balik yang menentukan arah perkembangan institusi di masa depan.
Kasus yang menimpa BGN dapat menjadi *critical juncture* bagi reformasi tata kelola gizi nasional apabila pemerintah mampu memanfaatkannya untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Pemulihan kepercayaan publik tidak dapat dilakukan hanya dengan mengganti pejabat. Sejumlah langkah strategis perlu ditempuh, seperti melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola MBG, digitalisasi sistem pengadaan dan distribusi, melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta masyarakat sipil dalam pengawasan.
BACA JUGA: MBG: Program Besar yang Masih Mencari Formula
Publikasi berkala mengenai penggunaan anggaran MBG juga akan memperkuat perbaikan sistem dalam jangka panjang. Di samping itu, penguatan mekanisme pelaporan dan perlindungan pelapor (whistleblower), serta evaluasi independen terhadap capaian program gizi nasional, akan semakin mendorong kepercayaan publik dan transparansi penyelenggaraan program secara profesional dan akuntabel.
Penahanan Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung merupakan ujian terbesar yang pernah dihadapi Badan Gizi Nasional sejak lembaga tersebut dibentuk.
Dalam perspektif Douglass North, krisis ini sesungguhnya adalah ujian terhadap kemampuan institusi menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan merupakan modal kelembagaan yang tidak dapat dibeli dengan anggaran negara sebesar apa pun.
Apabila pemerintah mampu menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi tata kelola, BGN dapat keluar dari krisis sebagai institusi yang lebih kuat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Namun, apabila reformasi gagal dilakukan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah lembaga, melainkan juga masa depan program pembangunan gizi nasional yang menyangkut jutaan anak Indonesia.
====
Penulis Kandidat Doktor Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

