| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir terus berkembang. Setelah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini sorotan mengarah kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Pegiat antikorupsi, Pangihutan Sinaga, secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Samosir dalam proses dan mekanisme penyaluran bansos PENA kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa kepala daerah mengetahui bahkan terlibat dalam kebijakan penyaluran bantuan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memilih merespons singkat.
“Hak seseorang melaporkan itu saja ya, biasa-biasa saja,” ujar Vandiko kepada wartawan usai Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-22 Kabupaten Samosir di Gedung DPRD Samosir, Rabu (7/1/2026).
Pangihutan menjelaskan, bansos PENA diberikan kepada 303 keluarga terdampak banjir bandang di Kenegerian Sihotang, yang terjadi pada 3 November 2023. Sesuai petunjuk teknis, bantuan tersebut seharusnya ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Namun dalam praktiknya, bantuan justru disalurkan dalam bentuk barang, seperti pupuk dan pompa alat pertanian. Skema ini, kata Pangihutan, akhirnya menyeret Kadis Sosial PMD Samosir Agus Karokaro, yang kini telah ditahan oleh Kejari Samosir.
Lebih jauh, Pangihutan mengungkap bahwa sebelum perkara ini ditangani Kejari Samosir pada 15 Januari 2025, sebanyak 117 warga Kenegerian Sihotang telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto pada 4 November 2024, menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos tersebut.
Surat warga itu ditindaklanjuti Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, yang kemudian mengirimkan surat resmi kepada Bupati Samosir pada 29 November 2024, bernomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024, ditandatangani Asisten Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat, Y. Ricky Syailendra Asmuni.
“Artinya, sebelum kasus ini diproses secara hukum, Bupati Samosir sudah mengetahui adanya persoalan dalam penyaluran Bansos PENA,” tegas Pangihutan.
Ia mempertanyakan sikap Bupati yang dinilai tidak mengambil langkah korektif, meski telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, Pangihutan menyebut terdapat dokumentasi penyerahan bansos PENA oleh Bupati Samosir dalam bentuk barang. Ia juga menilai penyaluran bantuan tersebut bermuatan kepentingan politik, karena dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada.
“Ini yang paling parah. Bansos digunakan dalam momentum politik,” pungkasnya.

