| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir kembali menyita perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan dan menahan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, F Agus Karokaro sebagai tersangka, kini nama Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ikut diseret dalam pusaran perkara tersebut.
Pegiat antikorupsi Pangihutan Sinaga secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Samosir ke Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (6/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan peran Bupati dalam proses dan mekanisme penyaluran Bansos PENA kepada penerima manfaat.
“Ada sejumlah indikasi kuat yang kami temukan bahwa Bupati Samosir memiliki keterlibatan dalam kasus Bansos PENA ini,” ujar Pangihutan Sinaga kepada medanbisnisdaily.com usai membuat laporan di Kantor Kejari Samosir, Parbaba.
Pangihutan menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024, pascabanjir bandang di Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, pemerintah mengalokasikan Bansos PENA bagi 303 kepala keluarga terdampak. Sesuai petunjuk teknis, bantuan tersebut seharusnya disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat dengan nilai masing-masing Rp 5 juta per keluarga.
Namun dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut justru disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Praktik ini kemudian menyeret Kepala Dinas Sosial PMD Samosir Agus Karokaro, yang kini telah ditahan oleh Kejari Samosir.
Lebih lanjut, Pangihutan mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini ditangani aparat penegak hukum, 117 warga Kenegerian Sihotang telah mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 4 November 2024.
Surat tersebut ditindaklanjuti Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan diteruskan secara resmi kepada Bupati Samosir pada 29 November 2024. Surat bernomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 itu ditandatangani Asisten Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat, Y Ricky Syailendra Asmuni.
“Artinya, sebelum kasus ini dilaporkan ke Kejari Samosir pada 15 Januari 2025, Bupati Samosir sudah mengetahui adanya persoalan serius dalam penyaluran Bansos PENA,” tegas Pangihutan.
Ia mempertanyakan sikap Bupati yang dinilai tidak mengambil langkah korektif meski telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Pangihutan, Bupati Samosir juga diduga mengetahui perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai ke barang. Bahkan, terdapat dokumentasi penyerahan Bansos PENA berupa pupuk dan pompa alat pertanian yang dilakukan oleh Bupati Samosir.
“Penyaluran bansos ini juga patut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik karena berlangsung menjelang Pilkada,” ungkapnya.
Untuk membuka secara terang dugaan korupsi Bansos PENA tersebut, Pangihutan mendesak aparat penegak hukum mengumpulkan seluruh dokumen serta keterangan yang berkaitan dengan peran Bupati Samosir, termasuk dokumen yang ditandatangani langsung oleh Vandiko Timotius Gultom.
BACA JUGA: Kadis Sosial Samosir Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang Ditahan
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak juga diminta memberikan keterangan lebih mendalam. Sekda diketahui telah diperiksa Kejari Samosir sebagai saksi pada 29 Desember 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Samosir belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Medanbisnisdaily.com.

