| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan tanpa menggunakan kendaraan pribadi (One Day No Car) selama satu hari.
Kebijakan yang disebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 000.8.6.1/001/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.
Pj Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap, menyampaikan itu saat menjadi keynote speaker pada Webinar Sesi III Tahun 2026 bertema Transformasi Budaya Kerja ASN Melalui Penerapan One Day No Car, di Ruang Rapat Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (6/4/2026).
Menurut Sulaiman Harahap, kebijakan one day no car tersebut bukan sebagai gerakan simbolis. Kebijakan itu juga tidak sekadar ajakan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi selama satu hari. Namun kebijakan itu merupakan instrumen edukasi, pembiasaan, dan keteladanan birokrasi.
"Budaya kerja ASN pada hakikatnya bukan hanya menyangkut perubahan cara berpikir, cara melayani, dan cara berkoordinasi, tetapi juga menyangkut perilaku keseharian aparatur. Budaya kerja baru harus tercermin dalam sikap hidup yang lebih efisien, lebih tertib, dan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Melakukan penerapan satu hari kerja tanpa kendaraan itu, menurut Sulaiman menghasilkan manfaat, antara lain mendukung program penghematan energi, mengurangi polusi udara, serta menekan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan pusat pemerintahan dan perkotaan.
“Ini juga sebagai upaya membangun budaya pemanfaatan transportasi publik yang lebih baik dan sebagai bagian dari pembentukan karakter ASN yang disiplin, adaptif, dan berwawasan lingkungan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap, terukur, serta disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, jika konsep kebijakan seperti one day no car ingin diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah kabupaten/kota, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Adapun webinar itu merupakan sesi III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) secara daring dan diikuti oleh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, akademisi, serta pengamat transportasi perkotaan

