| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Samosir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (27/4/2026) di gedung dewan Parbaba.
RDP dilaksanakan menindaklanjuti surat dari perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir yang meminta pembahasan terbuka terhadap beberapa item ranperda yang dinilai kurang relevan.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah pasal krusial, termasuk ketentuan sanksi pidana dan denda, mekanisme pengelolaan sampah, serta kesiapan sarana pendukung di lapangan.
Dalam forum itu juga disoroti kondisi 128 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Samosir yang dinilai belum memiliki fasilitas tong sampah yang memadai.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan Ranperda Pengelolaan Sampah perlu dibahas secara rinci dengan mempertimbangkan seluruh kepentingan masyarakat.
Menurutnya, Perda yang lahir nantinya harus menjawab kebutuhan riil warga, bukan sekadar menjadi aturan administratif.
Ia menegaskan, tujuan utama Ranperda Pengelolaan Sampah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lingkungan yang bersih dan sehat. "Karena itu, DPRD membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan," tegasnya.
Nasip menambahkan, DPRD telah melakukan sejumlah kajian terhadap draf yang diajukan pemerintah daerah. "Kajian itu dilakukan agar materi ranperda dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," imbuhnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Samosir, Marco Cristian Simbolon menyampaikan bahwa legislatif menerima seluruh saran dan informasi dari masyarakat sebelum ranperda disahkan.
"Partisipasi publik penting agar perda nantinya memiliki legitimasi kuat," sebutnya.
Ia menilai keterlibatan warga akan membuat regulasi lebih realistis dan mudah diterapkan.
"Masukan dari lapangan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan," pungkas dia.
Marco menambahkan, pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah masih terbuka untuk penyempurnaan, hingga setiap ketentuan benar-benar berpihak pada kepentingan umum.
Di sisi lain, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Samosir Hotraja Sitanggang menjelaskan, Ranperda disusun dengan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan aturan turunan sesuai kebutuhan daerah.
Ia mengatakan, tujuan ranperda adalah menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan secara bersama-sama.
"Pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam penanganan sampah, apalagi di daerah yang sudah menjadi objek wisata unggulan ini," jelasnya.
Hotraja menambahkan, keberadaan perda nantinya diharapkan dapat menciptakan ketenteraman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Terkait pasal yang ada di draf Ranperda tentang sanksi pidana, Hotraja memastikan tidak ada pidana bagi masyarakat luas. "Tapi ditujukan bagi pengelola sampah, jadi untuk masyarakat hanya ada poin larangan," bebernya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Eben Ezer Situmorang menyatakan Ranperda Persampahan penting segera dibahas hingga tuntas untuk ditetapkan menjadi perda.
Ia mengatakan, melalui perda nantinya akan ada pengaturan rinci mengenai kewajiban, larangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
"Hal itu penting agar penanganan sampah terkelola secara efektif dan memenuhi ketentuan," bebernya.
Ketua Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho menyampaikan pada prinsipnya mendukung Ranperda Pengelolaan Sampah ditetapkan menjadi perda.
"Namun, pembahasannya harus memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan transparansi," tegasnya.
Ia meminta seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka kepada publik, agar masyarakat mengetahui isi dan arah kebijakan sebelum perda disahkan.
Hotdon juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan agar setelah berlaku nanti perda tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Hal senada disampaikan Robin Nainggolan, anggota Warkop Jurnalis samosir, yang menyoroti pasal 43 hingga pasal 45 dalam draf ranperda yang mengatur sanksi denda dan pidana.
Robin menilai ketentuan tersebut harus dikaji lebih detail agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Regulasi yang terlalu represif dapat menimbulkan resistensi publik," tegas dia.
Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah lebih mengedepankan kepastian hukum yang berimbang antara penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu menegaskan tujuan Ranperda bukan untuk menyulitkan masyarakat.
Ia menjelaskan Kabupaten Samosir sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan aturan khusus mengenai persampahan agar kebersihan dan kenyamanan kawasan tetap terjaga.
"Hal itu penting untuk mendukung citra daerah di sektor pariwisata," ujarnya.
Edison menambahkan, pengelolaan sampah juga akan diarahkan kepada pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti hotel, penginapan dan usaha lainnya.
"Setelah ranperda disahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaannya secara teknis," ungkapnya.

