| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Medan, resmi ditutup setelah diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa saat masih beroperasi dengan nama Dragon KTV.
"Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan yang sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen," ujar Calvijn kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Calvijn, berdasarkan keterangan salah seorang saksi, pihak manajemen diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut, namun tidak melakukan tindakan pencegahan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk menelusuri keterkaitan antara Dragon KTV dan Phantom KTV.
"Tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV," ungkapnya.
Selain temuan kasus narkoba, pemerintah juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan. Beberapa dokumen usaha, seperti izin restoran dan bar serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), diketahui belum lengkap. Tempat usaha tersebut juga disebut tidak pernah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilakan, namun izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat," tegas Calvijn.
BACA JUGA: Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Wali Kota Rico Waas Segel THM Phantom KTV: Izin Juga Belum Lengkap
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan operasional Phantom KTV tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurut Rico, Pemerintah Kota Medan sebenarnya telah memberikan peringatan kepada pengelola sejak April 2026.
"Maka, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan karena kita sudah memberi peringatan sejak bulan April," tegas Rico Waas.
Penutupan Phantom KTV menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba sekaligus penertiban tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan di Kota Medan.

