| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

KETIKA mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berjalan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan rompi tahanan berwarna merah muda, publik menyaksikan lebih dari sekadar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Peristiwa itu sesungguhnya menandai pecahnya sebuah kontradiksi besar dalam tata kelola negara: bagaimana program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia justru terseret ke dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan.
Jika sejak awal mengikuti perkembangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), peristiwa ini lebih menyerupai konsekuensi logis dari sebuah desain kelembagaan yang memuat risiko sangat besar.
Kejaksaan Agung bahkan mengungkap dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pelolosan yayasan yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi menjadi mitra program.
Masalahnya bukan pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memperlakukan uang rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional.
APBN bukan milik pemerintah, bukan pula milik partai politik, birokrasi, atau kelompok tertentu. APBN adalah hak kolektif warga negara yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk MBG sesungguhnya merupakan hak warga untuk memperoleh layanan gizi yang lebih baik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi terutama warga negara yang menjadi pemilik sah anggaran tersebut.
Anggaran Rp 268 triliun untuk MBG pada tahun 2026 menjadi salah satu anggaran terbesar yang dikelola lembaga negara dan melampaui banyak kementerian strategis. Artinya, BGN bukan lagi sekadar badan pelaksana program gizi, tetapi menjadi salah satu pusat distribusi sumber daya negara terbesar dalam pemerintahan.
Di sinilah peringatan telah berbunyi. Semakin besar konsentrasi anggaran, semakin besar pula kebutuhan akan kapasitas kelembagaan, sistem pengawasan, audit internal, pengendalian risiko, dan kepemimpinan yang benar-benar teruji dalam mengelola organisasi publik yang kompleks.
Tanpa fondasi tersebut, anggaran raksasa dapat berubah menjadi magnet bagi berbagai bentuk rente dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dari Korupsi Program ke State Capture
Kasus yang sedang disidik Kejaksaan Agung berpotensi jauh lebih besar daripada perkara korupsi konvensional. Dugaan pengaturan yayasan mitra, dugaan jual-beli titik SPPG, serta dugaan pengondisian berbagai mekanisme pelaksanaan program menunjukkan kemungkinan adanya pola yang lebih sistemik daripada sekadar penyalahgunaan jabatan.
Dalam literatur tata kelola modern, terdapat konsep yang dikenal sebagai State Capture Corruption atau korupsi penangkapan negara. Konsep ini menjelaskan kondisi ketika kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat, melainkan dibelokkan secara sistematis untuk menguntungkan jaringan tertentu yang memiliki akses terhadap pusat kekuasaan.
Berbeda dengan korupsi biasa yang umumnya terjadi setelah kebijakan dibuat, state capture bekerja sejak tahap perancangan kebijakan. Regulasi digunakan untuk menciptakan rente, anggaran publik mengalir kepada jaringan afiliasi, pengawasan dibuat lemah, dan kompetisi sehat ditutup melalui mekanisme yang tidak transparan.
Pada saat yang sama, pemilik manfaat sesungguhnya (beneficial owner) sering tersembunyi di balik yayasan, badan hukum, perusahaan, atau berbagai struktur formal yang tampak legal.
Karena itu, pertanyaan paling penting dalam kasus MBG bukan sekadar siapa yang menerima uang atau siapa yang menandatangani dokumen. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari keseluruhan ekosistem program tersebut.
Apakah terdapat jaringan yayasan yang memperoleh perlakuan khusus? Apakah terdapat kelompok tertentu yang menikmati akses eksklusif terhadap penunjukan SPPG? Apakah terdapat hubungan afiliasi politik, ekonomi, atau birokrasi yang memengaruhi proses pengambilan keputusan? Dan siapakah pemilik manfaat sebenarnya dari badan-badan hukum yang terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban hukum yang final. Namun justru di situlah arah penyidikan yang paling strategis.
Jika penyidik berhasil menelusuri aliran dana, memetakan hubungan afiliasi, mengidentifikasi beneficial ownership, dan membongkar mekanisme penetapan SPPG, maka perkara ini dapat berkembang dari dugaan korupsi administratif menjadi pengungkapan jaringan patronase anggaran negara yang jauh lebih luas.
Dalam konteks demokrasi, risiko terbesar bukanlah hilangnya sejumlah uang negara. Risiko terbesar adalah ketika institusi publik secara perlahan berubah menjadi instrumen distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Di sinilah paradoks besar MBG muncul. Negara mengalokasikan anggaran ratusan triliun rupiah untuk intervensi satu kali makan per hari, sementara faktor-faktor utama penyebab malnutrisi dan stunting justru jauh lebih kompleks, seperti kemiskinan, sanitasi buruk, akses air bersih, pendidikan ibu, layanan kesehatan primer, dan ketahanan ekonomi rumah tangga.
Artinya, efektivitas program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh ketepatan desain kebijakan. Jika tidak, akan muncul asumsi bahwa negara tidak lagi bekerja untuk warga negara, melainkan untuk jaringan yang berhasil menguasai akses terhadap kebijakan publik.
Negara Menjadi Mesin Rente
Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan BGN menunjukkan bahwa skandal korupsi lahir bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena integritas tidak ditempatkan sebagai syarat mutlak.
Namun integritas saja tidak cukup. Pengelolaan anggaran ratusan triliun rupiah membutuhkan kompetensi teknokratik, pengalaman manajerial, kemampuan pengendalian risiko, serta pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan negara.
Karena itu, reformasi BGN tidak boleh berhenti pada pergantian nama pejabat. Yang harus dibenahi adalah keseluruhan arsitektur tata kelola, termasuk perluasan audit independen.
Seluruh data penunjukan yayasan dan SPPG harus dibuka kepada publik. Mekanisme pengadaan harus dapat diawasi masyarakat. Kepemilikan manfaat akhir dari setiap badan hukum yang terlibat harus transparan.
Dan yang terpenting, pengelolaan program harus dikembalikan kepada prinsip bahwa APBN adalah hak rakyat, bukan instrumen patronase politik. Sebab kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa angka dalam laporan keuangan.
Kasus BGN sesungguhnya memberikan pelajaran yang lebih luas daripada sekadar persoalan penegakan hukum. Kasus ini memperlihatkan bagaimana negara dapat terjebak menjadi mesin distribusi rente apabila desain kebijakan tidak dibangun di atas prinsip transparansi.
Dalam perspektif hak asasi manusia, tujuan utama program gizi adalah memastikan anak memperoleh nutrisi yang memadai. Namun keberhasilan tujuan tersebut tidak dapat diukur hanya dari jumlah makanan yang dibagikan. Yang harus diukur adalah apakah setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan perbaikan status gizi masyarakat.
BACA JUGA: Reformasi MBG: Menyelamatkan Program Strategis Nasional
Pada akhirnya, ancaman terbesar terhadap MBG bukanlah kritik publik, melainkan korupsi yang bersembunyi di balik retorika kesejahteraan. Sebab ketika program yang dirancang untuk memberi makan anak-anak justru menjadi ladang rente bagi segelintir elite, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan masa depan generasi Indonesia itu sendiri.
====
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

