| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon, No 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematang Siantar, Kurniawan Sinaga, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.
Dakwaan primer yang dimaksud yakni Pasal 603 Undang-Undang Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Kurniawan Sinaga saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata jaksa.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang merupakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Jaksa meminta uang pengganti dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, serta bersikap sopan selama persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026.

