| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pikap dan menangkap satu orang pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap di sebuah rumah kosong di desa setempat pada Minggu (7/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, YA merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sergai.
"Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka YA alias Y. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Binrod Situngkir saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (9/6/2026).
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yang berinisial IP alias K, MI alias W alias K, dan I.
Komplotan tersebut tercatat melakukan empat kali aksi pencurian di wilayah Sergai. Salah satu aksi mereka gagal karena kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin.
Selain itu, para pelaku juga diduga terlibat dalam 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kasus lainnya di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran. Mereka juga membagi peran secara terstruktur.
YA dan MI bertugas memantau situasi sekitar serta mendorong kendaraan. IP berperan sebagai sopir mobil operasional, sedangkan pelaku berinisial I bertugas menghidupkan dan menjual kendaraan hasil curian.
Dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu jam tangan, serta sejumlah pakaian milik tersangka.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui," tegas AKP Bringin Jaya.
Akibat perbuatannya, tersangka YA kini ditahan di Polres Sergai dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

