| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Jumat (5/6/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David SH MH, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, membenarkan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh personel Satres Narkoba.
Ia menjelaskan saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
"Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri," ujar AKP Erikson David, Selasa (9/6/2026).
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 230.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH, menegaskan, Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku.
"Petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu aktor lain yang mungkin terlibat di balik kegiatan ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Sergai menegaskan komitmennya mendukung program Kapolda Sumatera Utara "Narkoba Musuh Bersama" sebagai upaya mewujudkan wilayah yang bebas dari peredaran gelap narkotika.

