| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Dalam upaya memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (10/6/2026).
Rombongan Polres Sergai yang dipimpin Kabag Ops Kompol David Sinaga, SH, MSi, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, disambut langsung Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga SH MH, beserta jajaran hakim dan panitera.
Dalam pertemuan tersebut, Kompol David Sinaga menegaskan komitmen Polres Sergai untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan PN Sei Rampah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam pelaksanaan persidangan yang berpotensi menghadirkan massa.
"Polres Sergai siap siaga melalui komunikasi telepon apabila terdapat kendala mendesak terkait pengamanan persidangan yang menghadirkan massa," ujar Kompol David.
Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara kepolisian dan pengadilan sangat penting untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, menekankan pentingnya seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan aturan hukum yang berlaku, baik hukum pidana formil maupun materil.
Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 harus menjadi pedoman bersama dalam proses penegakan hukum.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP Tahun 2025 merupakan pegangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum," ujar Sacral.
Ia juga membuka ruang konsultasi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan jajaran Polres Sergai terkait penerapan aturan hukum terbaru tersebut.
"PN Sei Rampah tetap menjalankan hukum sesuai prosedur, adil, serta siap membantu kepolisian dalam menjalankan proses hukum dengan memperhatikan estimasi waktu yang telah diatur dalam KUHAP terbaru," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasatres Narkoba AKP Erikson David, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kasat Lantas AKP GW Silitonga, serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya meminta arahan dan masukan dari pihak pengadilan agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Mereka berharap koordinasi yang semakin erat antara kepolisian dan pengadilan dapat meningkatkan kualitas administrasi dan proses penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Polres Sergai melalui Humas siap mempublikasikan kolaborasi kinerja antara Polri dan PN Sei Rampah dalam pelaksanaan tugas," kata AKP Bringin Jaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH, MH, MKn, Hakim Faiq Irfan Rofii, SH, serta Panitera Sri Wahyuni SH MH.

