| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf terhadap panitia penyelenggara Piala AFF U-19 yang berlangsung di Stadion Utama Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu. Permohonan maaf disampaikan atas polemik perolehan pajak hiburan yang belum disetorkan panitia penyelenggara Piala AFF U-19 kepada Bapenda Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, M Awal Kurniawan, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Awal Kurniawan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan jika panitia penyelenggara "menghilang" atau "panitia kabur".
"Menanggapi berbagai pemberitaan di sejumlah media massa akhir-akhir ini terkait kewajiban pajak hiburan atas penyelenggaraan Piala AFF U-19 2026 di Stadion Utama Sumut, saya selaku Kepala Bidang yang membidangi urusan perekonomian di Bapenda Kabupaten Deli Serdang merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi dengan penuh rasa tanggung jawab. Pertama, saya ingin menegaskan bahwa pernyataan yang menyebutkan "panitia menghilang" atau "panitia kabur" sebagaimana dimuat dalam beberapa artikel adalah kekeliruan yang sangat disayangkan dan merupakan hasil pemelintiran kalimat dari media. Tidak pernah ada pernyataan resmi dari kami yang mengandung diksi negatif tersebut," jelasnya.
Pihak Bapenda Deli Serdang, ujarnya, sangat memahami bahwa penyelenggaraan event internasional seperti ini melibatkan banyak pihak dan proses administrasi yang kompleks.
"Oleh karena itu, kami memaklumi adanya jeda waktu koordinasi pasca-acara yang mungkin sempat kami tafsirkan secara kurang tepat dalam komunikasi internal," tuturnya.
"Sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Bapenda, saya secara pribadi dan kelembagaan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia penyelenggara Piala AFF U-19 2026, Pengurus Daerah PSSI Sumut, dan jajaran PSSI Pusat," lanjutnya.
Awal Kurniawan juga meminta agar masyarakat memahami bahwa pernyataan yang terlanjur menimbulkan kegaduhan di publik-baik disengaja maupun tidak-mohon merupakan bagian dari dinamika koordinasi administratif yang biasa terjadi pasca-penyelenggaraan acara besar.
"Ketiga, kami ingin meluruskan bahwa substansi komunikasi kami ke depan bukanlah soal mengejar atau menyalahkan, melainkan tentang pemenuhan kewajiban administratif yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami tetap berpegang pada aturan bahwa pajak hiburan adalah pungutan dari penonton yang harus disetorkan ke daerah, dan kami siap mendampingi panitia untuk menyelesaikan hal ini dengan cara kekeluargaan dan profesional," tegasnya.
Pemkab Deli Serdang melalui Bapenda, ujarnya, berkomitmen untuk terus mendukung penuh seluruh event olahraga, khususnya sepak bola, yang diselenggarakan oleh PSSI. "Kami tidak ingin insiden komunikasi ini menjadi preseden buruk yang menyurutkan niat baik PSSI untuk kembali menghadirkan event-event bergengsi di Sumatera Utara. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk bersinergi, bahkan kami siap memfasilitasi percepatan perizinan dan pengurangan kendala teknis di masa mendatang," tuturnya.
Awal Kurniawan juga berharap agar ke depannya, komunikasi antara penyelenggara event dan pemerintah daerah dapat lebih diperkuat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk kesalahpahaman yang bisa dipublikasikan secara tidak proporsional.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Awal Kurniawan mengatakan jika panitia penyelenggara Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU) belum membayar pajak hiburan kepada Pemkab Deli Serdang. Nominalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 450 jutaan.
Pajak hiburan ini menjadi hak dari Pemkab Deli Serdang atas adanya penjualan tiket yang sudah puluhan ribu terjual. Dalam setiap satu tiketnya Pemkab Deli Serdang berhak menerima pajak 10 persen.
Sementara Ketua Panitia Piala AFF U-19, Andi Atmoko Panggabean, dalam tanggapannya mengatakan bahwa pihak panitia berkomitmen untuk membayarkan pajak hiburan tersebut.
Pembayaran pajak hiburan ini dilakukan setelah panitia menyelesaikan konsolidasi data total penjualan tiket, dimana panitia akan memisahkan mana tiket komersial yang terjual dan mana tiket gratis (complimentary) yang didistribusikan untuk undangan. Karena sesuai aturan, tiket gratis tidak dikenakan pajak.

