| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Nasib pilu menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CNW (31), warga Sitinjo Permai, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Ia kini harus mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi setelah dituduh menggelapkan sepeda motor yang selama ini digunakannya dan disebut merupakan pemberian suaminya.
Penahanan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukumnya, Muhammad Abdi Manullang SH. Menurut Abdi, kliennya tidak memiliki niat maupun unsur untuk melakukan tindak pidana penggelapan karena sepeda motor itu diterima langsung dari suaminya dan telah digunakan selama hampir dua tahun.
"Ini sangat perlu kami pertanyakan. Klien kami mendapatkan motor tersebut langsung dari suaminya dan sudah digunakan selama hampir dua tahun. Di mana unsur penggelapannya?" kata Abdi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Abdi menjelaskan, perkara itu bermula dari konflik rumah tangga antara CNW dengan suaminya yang bermarga Simaibang. Setelah terjadi pertengkaran, CNW memilih meninggalkan rumah dan pergi ke Kota Medan bersama kedua anaknya menggunakan sepeda motor tersebut.
Namun beberapa hari kemudian, CNW dilaporkan ke Polres Dairi oleh kakak iparnya, Nova Martogia Simaibang. Belakangan diketahui bahwa secara administrasi kepemilikan, sepeda motor yang digunakan CNW merupakan milik Nova.
"Klien kami sama sekali tidak tahu kalau motor yang diberikan suaminya itu adalah milik kakak iparnya," ujar Abdi.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap CNW dilakukan secara terburu-buru. Mereka meminta penyidik Polres Dairi bertindak profesional dan cermat dalam melihat konstruksi perkara.
Menurut Abdi, apabila terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah suami CNW yang menyerahkan kendaraan milik orang lain kepada istrinya.
"Seharusnya dalam perkara ini, suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan karena dia yang menyerahkan motor milik orang lain kepada klien kami," tegasnya.
Saat ini CNW dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ibu dua anak tersebut ditahan setelah dijemput petugas kepolisian dari Kota Medan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap penyidik dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang ada serta memberikan keadilan bagi CNW yang dinilai hanya menjadi korban ketidaktahuan di tengah persoalan rumah tangga dan keluarga.

