| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Keinginan meraih keuntungan instan dari judi online (judol) justru membawa petaka bagi seorang pemuda berinisial WG (23). Demi menutupi uang perusahaan Rp 297 juta yang telah habis digunakan untuk berjudi, ia nekat menyusun skenario pembegalan palsu.
Tak hanya membuat laporan palsu kepada polisi, WG juga merancang berbagai detail untuk meyakinkan semua pihak. Mulai dari merusak sepeda motor, menciptakan bercak darah di lokasi kejadian, hingga menjalani perawatan di rumah sakit seolah-olah menjadi korban tindak kriminal.
Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, dan Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumban Toruan menjelaskan, kasus bermula dari laporan WG yang mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan Jembatan Lae Renun pada Rabu (6/5/2026) malam.
Dalam laporannya, WG mengaku sedang mengendarai sepeda motor RX King sambil membawa uang operasional perusahaan untuk pembayaran pajak Rp 297 juta. Ia menyebut dihadang tiga orang tak dikenal yang kemudian merampas uang, laptop, telepon seluler, dan dompet miliknya.
Untuk memperkuat ceritanya, WG mengaku mengalami kekerasan fisik hingga terjatuh dari sepeda motor. Ia bahkan sempat menjalani perawatan di RSUD Sidikalang sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Evarina Karo.
"Total kerugian yang dilaporkannya mencapai Rp 343,49 juta," kata AKBP Otniel Siahaan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepeda motor dalam kondisi rusak serta bercak darah yang seolah menguatkan dugaan adanya aksi kejahatan. Sekilas, WG tampak sebagai korban yang mengalami nasib tragis.
Namun, hasil penyelidikan justru mengungkap fakta yang jauh berbeda. Tim gabungan Polres Dairi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa.
Dari hasil penelusuran aliran dana, polisi menemukan bahwa uang perusahaan sebesar Rp 297 juta ternyata tidak pernah berada di lokasi kejadian. Uang tersebut telah lebih dahulu ditransfer ke sejumlah rekening yang terafiliasi dengan pelaku dan digunakan untuk bermain judi online.
Selain itu, tas berisi laptop dan telepon seluler yang sebelumnya dilaporkan dirampas begal ternyata sengaja dibuang oleh WG ke aliran Sungai Lae Renun untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga memastikan bahwa kerusakan sepeda motor serta bercak darah di lokasi kejadian sengaja dibuat agar skenario pembegalan terlihat meyakinkan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang perusahaan tersebut tidak dibawa saat kejadian, melainkan telah dikirim ke rekening lain yang terafiliasi dengan pelaku untuk judi daring," ujar AKBP Otniel Siahaan.
Kini, uang ratusan juta rupiah milik perusahaan telah habis akibat judi online, sementara WG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, WG dijerat Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan dan laporan palsu. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Dairi mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Menurutnya, judi online tidak pernah menawarkan jalan menuju kesejahteraan, melainkan berpotensi menghancurkan kondisi keuangan, moral, hingga masa depan pelakunya.

