Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labuhanbatu. Jalan by Pass Adam Malik berubah status. Kini, status jalan tersebut milik Pemkab Labuhanbatu. Padahal sebelumnya berstatus jalan Nasional.
"Ya, sekarang jalan itu sebagai jalan daerah," beber Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Tuahta R Saragih, Selasa (30/5/2017) di Rantauprapat.
Perubahan status itu, kata dia, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 248/KPTS/M/2015 Tanggal 23 April 2015.
Ia menambahkan dampak Keputusan Menteri PUPR tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
"Ruas jalan Simp Kompi sampai Simpang Aek Riung (Hoklie) Rantauprapat sepanjang lebih kurang 10 km, sudah dikeluarkan dari status Jalan Nasional menjadi Jalan Daerah," tambahnya.
Selanjutnya, menurut dia harus diterbitkan produk hukum menyikapi perubahan status jalan tersebut. "Minimal dengan mengeluarkan Peraturan Bupati," katanya. (fajar dame harahap)