| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sebanyak 29 calon jamaah umrah asal Sumatera Utara ditunda keberangkatannya ke tanah suci Mekkah karena diduga menggunakan dokumen vaksinasi palsu, Jumat (19/6/2026).
Pihak otoritas Bandara Internasional Kualanamu bersama Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) menolak memproses keberangkatan 29 calon jamaah tersebut setelah menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen International Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning meningitis.
Hal itu disampaikan Kepala BBKK Wilayah Kerja Bandara Kualanamu, dr Ni Nyoman, kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026), di Bandara Internasional Kualanamu.
Menurutnya, pihak BBKK bersama aparat keamanan masih mendalami pihak yang diduga membuat dan menerbitkan sertifikat vaksin tersebut.
Dijelaskan, 29 calon jamaah umrah yang difasilitasi salah satu biro perjalanan asal Sumatera Utara itu dijadwalkan berangkat menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat (19/6/2026). Namun keberangkatan mereka ditunda setelah ditemukan persoalan pada dokumen vaksinasi yang digunakan.
Ni Nyoman menjelaskan, sertifikat vaksin atau ICV hanya dapat diterbitkan oleh BBKK setelah calon jamaah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan vaksinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai regulasi, vaksinasi meningitis merupakan syarat wajib bagi calon jamaah haji maupun umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Vaksin harus diberikan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Station Manager Garuda Indonesia Kualanamu, Benny Marbun, membenarkan adanya penundaan keberangkatan jamaah umrah rute Kualanamu-Jeddah pada Jumat (19/6/2026).
"Ada dugaan permasalahan dokumen sertifikat vaksin sehingga tidak diberangkatkan. Sebab, kita tidak berani memberangkatkan kalau masalah tersebut belum clear," ujar Benny.
Hingga saat ini, pihak terkait masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dokumen vaksin yang diduga palsu tersebut.

