Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Direksi PT Kawasan Industri Medan (KIM) akhirnya menunda pemberlakuan pengutipan uang parkir bagi kendaraan roda 3, 4 dan 6 yang masuk ke kawasan industri tersebut, yang sedianya berlaku mulai Kamis (13/7/2017). Penundaan dilakukan karena protes sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri (Asperki) Sumut.
Bahkan, Asperki melakukan protes langsung menemui direksi PT KIM, yang diterima Direktur Pengembangan PT KIM, Abdullah, Selasa (11/7/2017) siang.
Wakil Ketua Asperki Sumut, Dicky, yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan, Abdullah mengaku baru mengetahui ada surat keberatan dari para pengusaha.
Oleh karena itu, pihak PT KIM akan mengkoordinasikan, sekaligus mensosialisasaikan kebijakan pengutipan uang parkir itu.
Direktur PT KIM, Dolly, yang dihubungi medanbinisdaily.com terkait pengutipan uang parkir itu menyatakan masalah itu sudah diserahkan kepada Abdullah.
Sedangkan Abdullah saat dihubungi via telepon tidak mengangkat panggilan medanbisnisdaily.com.
Para pengusaha yang berinvestasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II dan KIM III resah. Pasalnya, manajemen PT KIM akan memberlakukan kutipan parkir bagi setiap kendaraan yang memasuki Kawasan industri tersebut mulai Kamis (13/7/2017).
"Kami sudah mengajukan protes dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait atas rencana pengutipan parkir tersebut," kata Dicky kepada medanbisnisdaily.com Senin sore (10/7/2017).
Menurut Dicky, pengutipan retribusi parkir akan dilakukan melalui pihak ketiga yang diduga sudah mendapat persetujuan dari pengelola KIM. Teknis pengutipannya, masing-masing pabrik yang bermarkas di KIM 2 dan 3 dikenakan kutipan parkir bagi kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya. Artinya, dua kendaraan setiap pabrik dibebaskan dari kutipan parkir.
Dijelaskan Dicky, besaran tarif parkir terhadap setiap kendaraan yang memasuki KIM 2 dan 3 ditetapkan bervariasi, sesuai jenis (ukuran). Contohnya, tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan enam masing-masing Rp 100.000, Rp 200.000 untuk setiap bulan.
Kata Dicky, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar bulanan akan dikenakan kutipan harian, setiap memasuki KIM.
"Masa kami selaku pengusaha yang berusaha di KIM 2 dan KIM 3 dikenakan kutipan parkir?" ujar Dicky.
Dia mengungkapkan, kebijakan serupa sudah pernah akan diberlakukan pengelola KIM sekitar 3 tahun silam. Namun batal setelah para pengusaha menolak dan demo.
"Langkah yang sama akan kami lakukan pada Kamis (13/7/2017), jika pengutipan parkir tetap dipaksakan diberlakukan," kata Dicky.
Untuk menolak pengutipan parkir tersebut, pihaknya sudah mengirim surat protes kepada para pihak terkait, yakni Direksi PT KIM, Polres Belawan, Bupati Deliserdang, Dispenda Deliserdang serta melaporkan hal tersebut kepada anggota DPD Sumut Parlindungan Purba.
"Besok kami akan melakukan audensi (pertemuan) kepada Direksi KIM untuk mempertanyakan masalah ini," kata Dicky. (sarsin siregar)