Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Michigan. Hakim federal di Michigan, Amerika Serikat menunda deportasi lebih dari 1.400 warga Irak dari AS. Ini merupakan kemenangan hukum terbaru bagi warga Irak yang menghadapi ancaman deportasi oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Hakim Distrik Mark Goldsmith mengabulkan permohonan penundaan oleh para pengacara dari American Civil Liberties Union (ACLU), yang menyebut para imigran tersebut akan menghadapi persekusi di Irak karena mereka dianggap sebagai minoritas etnis dan agama di negara tersebut.
Dikatakan Goldsmith, dengan putusan ini para pengacara punya waktu untuk menggugat deportasi ini di pengadilan federal. "Waktu tambahan ini untuk memastikan bahwa mereka yang mungkin mengalami bahaya besar dan kematian, tidak diusir dari negara ini sebelum kasus mereka dibawa ke pengadilan," demikian disampaikan Goldsmith dalam putusan setebal 34 halaman seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (25/7).
Putusan ini berarti tak ada warga negara Irak yang bisa dideportasi dari AS selama beberapa bulan ke depan. Belum jelas apakah pemerintah AS akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya pada 15 Juni lalu, ACLU menuntut untuk menunda deportasi warga Irak tersebut. ACLU beralasan, warga Irak tersebut bisa mengalami persekusi, penyiksaan atau bahkan kematian karena banyak dari mereka yang merupakan penganut Katolik Chaldean, muslim sunni atau Kurdi Irak, yang kerap mendapat perlakuan buruk di Irak.
Saat ini ada 1.444 warga negara Irak di AS yang mendapat perintah final deportasi. Dari jumlah itu, hanya sekitar 199 orang yang ditahan pada Juni lalu sebagai bagian dari operasi sweeping nasional yang dilakukan otoritas imigrasi AS.
Menurut pemerintah AS, mereka yang ditangkap otoritas imigrasi telah mendapat perintah deportasi dan banyak yang telah divonis bersalah atas kejahatan-kejahatan serius, mulai dari pembunuhan hingga dakwaan senjata dan narkoba. (dtc)