Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Samosir. Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan nota pengantar atas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Sabtu (29/7/2017), di gedung DPRD, Pangururan, Samosir.. Kedua ranperda adalah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sumut.
Rapidin Simbolon mengatakan, penyertaan modal ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja PT Bank Sumut yang efektif, efesiensi sekaligus dapat memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Samosir akan mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar, ke pada Bank Sumut sampai 2021. "Penyertaan modal ini kita harapkan akan meningkatkan kapasitas usaha Bank Sumut dan PAD sebesar 30%-40% dari total jumlah penyertaan modal daerah," kata Rapidin.
"Selanjutnya, Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota merupakan amanah PP Nomor 18 Tahun 2017, telah dikontruksi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kimerja serta penguatan kapasitas dan kapabilitas DPRD secara kelembagaan maupun individu," kata Rapidin.
"Kta semua berharap dengan Ranperda ini, maka secara terus-menerus dan berkelanjutan akan semakin membaik pola kebijakan, baik dalam bentuk regulasi maupun dalam peningkatan partisipasi aktif para stakeholder pembangunan, dengan tetap berpedoman pada asas kepentingan rakyat, lanjut Rapidin.