Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Eksportir pemilik PT PT Karya Iktikad Mulia (KIM), Mr Kim Kwang Soo meminta keadilan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan miliknya yang mengendap selama 4 tahun. Ia mengaku berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah delapan kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumut sejak 2014 – 2017.
Pria keturunan Korea yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ini menyebutkan, kasus ini bermula pada 2006. Saat itu, RT, yang telah berstatus tersangka menyewa gudang perusahaan miliknya berserta izin operasional perusahan selama 4 tahun. Namun pada 2007, RT mengembalikan izin perusahaan tersebut dan mengatakan tidak jadi bermitra dengannya.
Tapi pada sejak 2007, HG melakukan ekspor kayu milik RT dan menggunakan dokumen PT Karya Iktikad Mulia yang telah dipalsukan.
“Sampai pada 2013, saya menerima surat pemberitahuan dan data aplikasi pemberitahuan ekspor barang dari kantor pelayanan pajak Lubukpakam yang meminta pertanggungjawaban pembayaran PPh atas barang ekspor yang dilakukan selama kurun waktu 2007 sampai 2011. Padahal saya tidak tahu ada ekspor itu,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/8/2017), di Medan.
Ia lalu menelusuri jejak ekspor tanpa sepengetahuannya tersebut dan mendapati ekspor tersebut atas permintaan S dan ia mengaku bekerja sama dengan HG atas izin perusahan dari RT.
Pada 2013, ia membuat laporan pengaduan ke Poldasu. Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersanga pada 2014, hanya S dan HG yang sempat ditahan selama 3 dan 7 hari di Poldasu.
“Bagaimana saya bayar pajak sebesar kurang lebih Rp 2 miliar, padahal saya tidak tahu ada transaksi ekspor atas perusahaan saya. Nama perusahaan saya dicatut oleh orang lain. Kalau dia mau membayar pajaknya, saya tidak akan mempermasalahkan ini,” ucap pria setengah baya tersebut.
Namun hingga Juni 2017, BAP telah dikembalikan 8 kali oleh jaksa peneliti dengan petunjuk yang diulang-ulang, yakni meminta semua dokumen dilengkapi, yaitu sejumlah 560 dokumen, sementara sebagian dokumen ada di tangan tersangka.
Kemudian, meminta stempel yang dipalskan. Meminta konfrontir dengan saksi atas nama Alfian (AF) yang sekarang berada di Jakarta. Serta meminta salah satu importir asal Malaysia untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ini terkesan dipersulit. Importir itu tidak ada hubungannya dengan perkara pemalsuan sebagaimana pengaduan. Akibat ulah tersangka, saya mengalami kerugian, berupa perusahaan diblokir oleh Bea Cukai sebagai eksportir, telah diletakan sita oleh kantor pelayanan pajak, dan harus membayar pajak atas ekspor yang dilakukan tersangka lebih kurang Rp 2 miliar dan biaya operasional,” ucapnya lirih.
Ia memohon keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan meminta atensi dari Kapolri, Kejagung, Menteri Keuangan dan Presiden RI, jika kasus tersebut terus mengendap dan ia menjadi pihak yang dirugikan.