Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita rumah mewah milik tersangka (EAR) Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu. Rumah yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara itu diperkirakan bernilai Rp 5,5 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan tertulis mengatakan bahwa penyitaan aset milik tersangka EAR ini dilakukan pada Kamis, 25 April 2024.
"Tim Penyidik, kemarin (25/4) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut," ujar Ali Fikri, Jumat (26/4/2024) dari Jakarta.
Ali Fikri menjelaskan bahwa aset yang disita dengan estimasi harga senilai Rp 5,5 miliar ini diduga erat kaitannya dengan kasus suap yang menjerat orang nomor 1 di Labuhanbatu tersebut.
"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR kemudian langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita," sebutnya.
Sebelumnya, kata Ali Fikri, pada tanggal 26 Februari 2024 sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aset - aset milik EAR.
Ada sebanyak empat orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Para saksi tersebut di antaranya Maya Hasmita (ibu rumah tangga) Rosniaty Siregar (Notari/PPAT), Mona Hastuti (dosen) dan Risky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka EAR," pungkasnya.
Sejak Erik Adtrada Ritonga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan KPK, Pemkab Labuhan dipimpin Wakil Bupati Hj Ellya Rosa Siregar sebagai plt bupati.