Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Calon anggota Panwas Pilgubsu 2018 asal Kabupaten Batubara, Burhan, dilaporkan ke polisi oleh Said Abubakar dengan sangkaan mencuri kelapa sawit 3 ton. Atas laporan itu, Burhan menegaskan bahwa masalah itu terkait konflik perebutan antara mantan suami-istri.
Kepada medanbisnisdaily.com di kediamannya, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (18/8/2017), Burhan menjelaskan, kasus pencurian sawit yang dituduhkan padanya dilaporkan kepada Polsek Labuhan Ruku pada 15 juni 2017.
Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam konflik perebutan harta antara mantan suami istri itu hanya sebatas membantu mencarikan pekerja saja.
"Saya hanya membantu mencarikan pekerja dan saya sudah memegang surat kuasa tertulis yang diberikan Erni Martini Pane yang merupakan mantan istri Said Abubakar, sekaligus yang memegang tanggung jawab terhadap ketiga anak mereka,” katanya.
Burhan mengungkapkan, dirinya merasa terpanggil membantu mantan istri Said Abubakar itu semata hanya karena pertimbangan kemanusiaan. Karena berdasarkan pengakuan Erni Martini Pane, hasil panen sawit itu akan digunakan semata untuk menafkahi ketiga anaknya yang sejak bercerai beberapa tahun lalu tidak pernah dinafkahi oleh mantan suaminya.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Maralidang Harahap kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (15/8/2017), mengatakan, kasus tersebut sebenarnya berkaitan dengan kasus sengketa harta gono gini yang masuk dalam ranah kasus perdata.
“Yang bersangkutan tidak sempat kami tahan dan hanya dimintai keterangannya selama hampir 4 jam. Ketika diperiksa oleh penyidik, tersangka dapat menunjukkan sepucuk surat kuasa dari mantan istri pelapor Said Abubakar Lubis bernama Erni Martini Pane untuk membantu mencarikan pekerja pemanen sawit,” jelasnya.
Ia menambahkan, akan tetapi pihaknya lebih dulu akan tetap mengacu pada prosedur dengan cara melengkapi keterangan dari saksi ahli, yakni pihak Pengadilan Tinggi Agama Medan.
"Kami terlebih dahulu akan memastikan bahwa kebun sawit tersebut adalah milik bersama antara Said Abubakar dengan mantan istrinya Erni Martini Pane. Saya pun sudah perintahkan anggota untuk datang kepengadilan tinggi agama Medan pada 22 Agustus 2017 mendatang guna memperjelas duduk persoalannya", ujar AKP M Harahap.
Kepada wartawan di Medan, Rabu (9/8/2017), Said Abubakar Lubis, mengungkapkan pencurian di kebun sawit miliknya di Dusun Cempaka, Desa Dahari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara pada 14 Mei 2017. Ia merugi 3 ton lebih buah sawit akibat pencurian ini.
"Polisi dari hasil penyelidikan menangkap Burhan dan Yusuf sebagai tersangka, tapi lalu dilepas oleh polisi," kata Said.
Said mengungkapkan, ia telah melaporkan kasus yang melibatkan Burhan ini ke Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI. Ia heran, bagaimana seorang tersangka pencurian bisa lolos seleksi Panwas.