Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tiga kegiatan pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut Tahun 2014 dengan pagu sebesar Rp 3,2 miliar.
"Kedua tersangka yakni Syahril dan Gunar Nainggolan yang masing-masing berperan sebagai kepala dan sekretaris panitia lelang pada proyek pengadaan buku tersebut," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (22/8/2017).
Menurut Sumanggar, kedua tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Dengan penahanan ini, maka ada satu tersangka lainnya atas nama Rahmat Shah selaku anggota panitia lelang yang belum ditahan.
"Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan penyidik pidsus Kejati Sumut sebagai tersangka. Empat orang lainnya sudah ditahan beberapa waktu lalu. Dan sore ini dua orang yang ditahan," jelasnya.
Dia menambahkan untuk tersangka Rahmat Shah, penyidik sebenarnya telah melayangkan panggilan. Akan tetapi dia tidak memenuhi panggilan itu lantaran harus menghadiri wisuda anaknya.
"Jadi tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan. Alasannya tidak bisa hadir karena anaknya wisuda. Nanti akan kita jadwalkan lagi panggilan berikutnya," pungkas Sumanggar.
Dalam kasus ini, adapun empat orang tersangka yang telah lebih dahulu ditahan penyidik yakni Mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, Hasangapan Tambunan, Mochamad Chumaidi (44) selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi dan Heri Nopianto (36) selaku Direktur CV Indoprima dan William Josua Butar Butar selaku Wakil Direktur CV Alpha Omega.
Para tersangka diduga mengorupsi anggaran tiga kegiatan pengadaan buku di BPAD Provinsi Sumut antara lain pengadaan buku perpustakaan di sejumlah sekolah, pengadaan buku di pondok pesantren, dan pengadaan buku di rumah ibadah. Dari hasil audit BPKP Sumut kerugian negara diperkirakan Rp 1,2 miliar.