Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK melakukan penyegelan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono. Tempat
yang disegel mulai dari mess hingga ruang kerja Dirjen Hubla.
"KPK telah menyegel sejumlah ruangan antara lain, mess yang digunakan tersangka ATB, kemudian ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub dan
kantor PT AGK di Sunter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Tonny diduga menerima suap senilai kira-kira Rp 20,74 miliar dari pihak swasta Adiputra Kurniawan (APK). Uang diberikan dalam modus baru berupa
penyerahan ATM dari Adiputra ke Tonny.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan atau pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di
lingkungan Ditjen Perhubungan Laut 2016 sampai 2017 yang diduga dilakukan oleh ATB selaku Dirjen Perhubungan dan APK, meningkatkan status
penanganan perkara ke penyidikan," jelas Basaria.
"Sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB yaitu Dirjen Hubla dan APK selaku komisari PT AGK," imbuhnya.
Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8)
malam sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Keesokan harinya KPK mengamankan 4 orang lainnya termasuk
APK. Hanya saja, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tonny dan Adiputra.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar
Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. dtc