Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Seorang oknum polisi berinisial K (41) diamankan personel Sat Narkoba bersama Sie Propam Polres Tebingtinggi dari kediamannya di kompleks perumahan Griya Bulian, Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Oknum yang bertugas di Sat Sabhara Polres Tebingtinggi itu diduga terlibat perkara sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala didampingi Kanit I Sat Narkoba Iptu W Silitonga di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (25/8/2017), mengatakan, penangkapan terhadap oknum polisi tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan AST alias Uban (36), tersangka kasus sabu yang ditangkap dari kediamannya di Jalan Dr Kumpulan Pane, Gg Buntu, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Saat tersangka Uban ditangkap, petugas berhasil menyita 5 bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk putih kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,18 gram, Uban mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari K.
Selain barang bukti diduga sabu, turut disita barang bukti lain berupa 1 dompet kecil berisi plastik kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing, 3 bungkus plastik kecil berklip, 1 bong, 1 kaleng roti berisi plastik transparan kosong dan 2 unit HP.
“Ketika diperiksa, tersangka Uban mengaku memperoleh sabu tersebut dari K yang diantarkan langsung oleh K ke kediaman Uban. Atas keterangan tersangka Uban tersebut selanjutnya petugas Sat Narkoba bersama Sie Propam mengamankan K. Di hadapan petugas yang memeriksa, K mengakui jika dirinya ada mengantarkan barang bukti tersebut kepada Uban”, jelas AKP MT Sagala.
Sedangkan tersangka Uban mengaku jika sebelumnya dia memesan sabu kepada B warga Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi, tapi sabu pesanan tersebut diantarkan oleh K ke kediaman Uban.
“Aku awalnya pesan sabu sama si B dan K yang datang mengantarkan ke rumahku,", ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di bawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.