Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Empat terdakwa kasus pemukulan terhadap Boy Ananta Tarigan dan Egi Arjuna Ginting masing-masing mendapat hukuman percobaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/8/2017).
Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi masing-masing menjatuhkan Elbarino Shah, Irfan Lubis, Nanda Lubis dan Rifky Aulia dengan hukuman 3 tahun dengan 6 bulan percobaan.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar 170 KUHPidana," kata Irwan Effendi.
Sedangkan pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala meminta majelis hakim untuk menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman sebulan penjara.