Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman menemui Pansus Hak Angket KPK tanpa mengantongi izin pimpinan KPK. Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai ini sebagai pelanggaran berat.
"Sesuai dengan SOP dan kode etik KPK, pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat. Sebab yang bersangkutan dengan sadar dan sengaja melawan kebijakan pimpinan dan institusi," ujar Abdullah Hehamahua saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (31/8).
Abdullah menyebut ada konsekuensi yang harus ditanggung Aris atas pelanggaran Aris tersebut. Sanksi terberat berupa pemecatan sebagai pegawai KPK.
"Sanksinya, diberhentikan dari pegawai KPK. Caranya, yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asal," imbuh Abdullah.
KPK menindaklanjuti pembangkangan ini dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Rekomendasi awal pun sudah disampaikan kepada Pimpinan KPK.
Namun, hingga kini KPK masih belum memanggil langsung Aris Budiman untuk hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini terdiri atas seluruh eselon I, deputi, sekjen, biro hukum, dan pengawasan internal.
"Pemeriksaan terhadap dirdik belum dilakukan terkait kehadiran RDP kemarin. Proses masih berjalan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi. (dtc)