Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ada-ada saja Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Sudah kebelet sekali tampaknya dia terpilih jadi gubernur pada Pilgubsu mendatang. Semua hal, semua even dan semua kesempatan dijadikannya jalan untuk mengkampanyekan dirinya melalui "Sumut Paten.
Padahal, DPRD Sumut sudah melarangnya mengunakan tagline Sumut Paten, karena tidak ada tertuang dalam RPJMD 2013-2018.
Nah, maskot Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) pun disusupinya dengan tagline pribadinya itu.
Terpampang di backdrop berupa spanduk, maskot O2SN adalah harimau kecil yang tersenyum seakan-akan sedang berlari. Di bawah kakinya terdapat tulisan Sumut Paten. Juga seruan "Narkoba No, Prestasi Yes".
Namun sepertinya tak ada yang peduli dengan tindakan Erry Nuradi tersebut.
Saat menyampaikan sambutannya terhadap penyelenggaraan O2SN melalui tayangan video, kata-kata Sumut Paten tak lupa diucapkannya. Hanya, tidak vulgar, melalui pantun. Berbeda dari kebiasaannya kalau berbicara atau berpidato di hadapan anak buahnya seperti kepala dinas. Mereka dipaksa meneriakkan Sumut Paten.
Sebelumya, DPRD Sumut telah melarang Erry Nuradi menggunakan tagline Sumut Paten dalam kegiatannya, terutama yang bersumber dari APBD. Medan. Karena bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Di dalam RPJMD 2013-2018 tidak ada sepatah kata pun yang menyebutkan tujuan pembangunan di Sumut guna menjadikan Sumut jadi paten. Tetapi Sumut sejahtera dan berdaya saing.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu, Erry Nuradi dalam kapasitasnya sebagai gubernur sudah pernah dilarang meneriakkan atau mengajak siapa saja mengatakan Sumut Paten. Hal itu merupakan rekomendasi Panitia Khusus LKPJ 2017 Gubsu.
"Rekomendasi dibuat secara tertulis, tapi entah kenapa dia tidak mematuhi dan tetap mengucapkan kata-kata Sumut Paten," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini, Rabu (30/8/2017).
Hal lain, terang Sarma, pembuatan baliho, spanduk, pamflet dan sebagainya yang berkaitan dengan program-program Pemprovsu dan dibiayai oleh APBD tidak boleh mencantumkan simbol-simbol Sumut Paten.
"Terlihat di situ ada muatan kampanyenya, padahal pendanaannya dari APBD. Jadi harus dilarang," tegas Sarma.