Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Kepolisian Sektor Bilah Hulu meringkus ET alias Tobing (37), warga Jalan Kesehatan, Lingkungan Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (9/9/2017), sekira pukul 22.30 WIB. Ia ditangkap saat akan bertransaksi narkoba.
"Saat penangkapan, tersangka sempat menjatuhkan dua buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Viktor Sibarani via selular, Minggu (10/9/2017).
Kemudian tersangka diinterogasi dan memberitahukan masih ada narkotika jenis sabu disimpan di rumah. Petugas unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menuju rumah tersangka dan menemukan tiga buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna kecil.
"Dan juga diamankan satu unit timbangan elektrik merek IS di dalam kotak sepatu merek Girvi yang diletakkan di rak sepatu di ruangan dapur rumah," ujar Viktor.
Tersangka juga, kata dia mengakui kepemilikan sabu tersebut didapat dengan membeli dari Kancil, penduduk Rantauprapat. "Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan ke Polsek Bilah Hulu," ujarnya.