Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang dan uang dari proses penggeledahan yang dilakukan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan pada 15-16 September 2017. Barang yang diamankan terkait proses suap Bupati Batubara (nonaktif), OK Arya Zulkarnain.
"Pada 15-16 September 2017 dengan bantuan dan kerja sama Polda Sumut, sejak kemarin dilakukan penggeledahan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan," kata Humas KPK RI Febri Diansyah kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/9/2017).
Febri mengatakan, untuk penggeledahan dilakukan pada 4 lokasi di Kabupaten Batubara, yakni kantor bupati, kantor dinas PU, rumah dinas bupati dan rumah kurir. Sementara, penggeledahan juga dilakukan pada 7 lokasi di Kota Medan, di antarana showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan, depan bundaran monumen Guru Patimpus, milik salah satu tersangka, Ayen, rumah Ayen, rumah dan kantor 3 tersangka lainnya.
Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah barang bukti, di antaranya voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp 50 juta dari rumah kurir, mobil Toyota Avanza dari rumah kurir.
"Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati. Saat ini dititipkan sementara di kantor Polda Sumut. Serta, tim juga mengamankan sejumlah dokumen proyek yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Febri juga menjelaskan, pada hari ini, tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan.
"Kami juga ingin sampaikan terima kasih untuk kerja sama Polda Sumut dalam kegiatan ini. Sebagai bentuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," paparnya.