Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Fak (30) warga Dusun Irigasi, Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun, Aceh ditangkap polisi saat hendak bertransaksi sabu 100 gram, Minggu (17/9/2017). Barang haram itu disembunyikan dicelana dalamnya supaya tidak terendus polisi.
Tersangka Faj diciduk polisi di depan kolam renang Dendang Tirta, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, bersama barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan HP merk Nokia merah.
Awalnya, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa bakal ada transaksi narkotika di halaman depan Kolam Renang Dendang Tirta.
Petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengintai. Tidak berlangsung lama, petugas melihat seorang pria mencurigakan dengan ciri dan pakaian sesuai dengan informasi tersebut berada di tempat itu seorang diri.
Kemudian, petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkusan di dalam celana dalam yang dipakainya. Setelah diperiksa ternyata isinya sabu-sabu.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polisi.
"Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di celana dalamnya. Namun berkat ketelitian anggota barang bukti berhasil ditemukan," sebutnya.