Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kepolisian Sektor Aek Natas, Polres Labuhanbatu menangkap Dedek Harimau dari persembunyiannya. Tersangka merupakan seorang residivis, pelaku pemeras supir mobil pick Up yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Terang Bulan, kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (17/9/2017).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan supir mobil pick up Grand Max bernomor polisi BM 8616 SE, Hidayatullah yang mengaku sewaktu melintas di jalinsum Desa Terang Bulan dipaksa berhenti oleh seorang preman dan meminta uang kepada dirinya dengan dalih untuk membayar uang yayasan angkutan.
"Dia (korban,red) dipaksa berhenti dan di bawah ancaman akhirnya korban menyerahkan uang jalannya yang tersisa Rp150.000 kepada pelaku. Mendapat laporan tersebut personel Polsek Aek Natas langsung bergerak menuju TKP dan memburu pelaku," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas AKP Rusbeny, Senin (18/9/2017).
Pihaknya, kata Kapolsek, melakukan penggerebekan ke rumah Dedek Harimau dan berhasil melumpuhkannya di bawah perlawanan tersangka. "Pelaku berusaha kabur dari sergapan petugas, namun akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku setelah aksi kejar kejaran," imbuhnya.
Dedek Harimau, katanya, merupakan DPO polisi atas serangkaian kejahatan jalanan yang dilakukannya selama ini. Pelaku acap kali melakukan pemerasan dan pelemparan kaca mobil dan tidak segan segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku begal untuk memberantas aksi premanisme," ujar Rusbeny.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatan, uang tunai Rp150,000 hasil aksi kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.