| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily-Pematangsiantar. Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar tengah menanti dokumen Parpol untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi. Ketua KPU Mangasi Tua Purba mengatakan, penyerahan dokumen dimulai tanggal 3-16 Oktober 2017.
"Penyerahan dokumen parpol dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00, khusus tanggal 16 Oktober berlangsung hingga pukul 24.00," ucap Mangasi, di Kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, Selasa (3/10/2017).
Ia menjelskan, penelitian administrasi berlangsung dari 17 Oktober hingga 15 November 2017. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol berlangsung 15 Desember 2017- 14 Januari 2018.
Dokumen parpol harus diserahkan kepada KPU, di antaranya salinan fotokopy kartu tanda anggota (KTA), kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengantian e- KTP dari instansi terkait bila anggota parpol belum mendapatkan e-KTP.
Jumlah parpol terdaftar di Menhumkam 73 partai. Khusus di Pematangsiantar 18 parpol.
Operator Sistim Informasi Partai Poltik(Sipol) KPU Pematangsiantar, Nanang Sucipto Utomo, mengatakan, hingga saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen.
“Kalaupun ada parpol yang datang hanya sebatas konsultasi. Parpol yang datang hari ini tuk lakukan konsultasi adalah PAN, Golkar, dan Perindo," ucapnya.

