Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pada rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2016 pada Agustus 2017, dihasilkan rumusan untuk segera meninjau langsung usaha tambang batu galian C yang dikelola CV Pembangunan Nadajaya, di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu.
Selain Siima Lombu, pada rumusan yang dibacakan langsung Sekretaris DPRD Samosir Augus Sinaga, bersama eksekutif akan segera meninjau semua galian yang ada di Samosir, baik yang belum memiliki izin,maupun yang sudah. Namun, hasil rumusan itu hingga kini belum dilaksanakan.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Samosir, Robin Nainggolan, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (5/10/2017), meminta hasil rumusan itu agar secepatnya dilaksanakan.
"Kehadiran tambang batu di Silimalombu, menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Agar hal ini tidak berlarut-larut jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, kita minta supaya DPRD bersama eksekutif segera melaksanakan hasil rumusan tersebut," ungkap Robin Nainggolan.
Dia juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini hasil rumusan itu tidak dijalankan. "Ada apa, kenapa sampai saat ini hal itu tidak dilakukan DPRD juga eksekutif?," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon membenarkan sampai saat ini hasil rumusan itu memang belum dilaksanakan.
"Memang, hasil rumusan pada saat penyampaian pandangan fraksi ketika itu, akan segera meninjau langsung lokasi-lokasi tambang di Samosir, baik yang belum memiliki izin, maupun yang sudah memiliki izin. Dan hasil rumusan itu, belum terlaksana hingga saat ini," ujar Jonner.