| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Djan Faridz mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengenakan jas hijau berlogo PPP. Djan mengaku kedatangannya hanya untuk berkonsultasi dengan KPU.
"Alhamdulilah, hasil audiensinya baik sekali. Kita gembira dengan KPU. KPU ternyata sangat paham dan sangat mengerti status hukum dari Muktamar Jakarta. Jadi beliau meminta kepada kami bersabar sebentar. Beliau akan pelenokan permasalahan ini diinternal beliau," ujar Djan usai bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Djan mengatakan, konsultasinya kali ini juga menjelaskan, tentang permasalahan hukum PPP. Menurutnya Kemenkum HAM dalam menerbitkan SK sebagai syarat pendaftaran pemilu kepada kubu Romahurmuziy, bertentangan dengan UU.
"Penjelasan masalah hukum, karena beliau kita jelaskan bahwa dasar hukum yang dilakukan oleh Kemenkum HAM. Untuk menerbitkan SK pihak lain itu dasarnya itu bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hukum bertentangan dengan sumpah jabatan," kata Djan.
Menurut Djan, KPU akan mengonfirmasikan hal ini kepada Kemenkum HAM. Sehingga belum mengambil keputusan terkait PPP.
Seperti diketahui, PPP pernah mengalami dualisme kepengurusan setelah ada Muktamar berbeda pada tahun 2014. Muktamar di Surabaya memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua umum, sedangkan Muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz. (dtc)

