Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pemeriksaan internal terhadap Direktur
Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman telah dikaji pimpinan
KPK. Hasilnya diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
"Saya belum bisa sampaikan secara spesifik yang mana yang diproses di
DPP itu. Update-nya akan disampaikan lebih lanjut setelah proses di
DPP selesai dan keputusan diambil dalam pengawas internal ini," kata
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Febri mengatakan apabila laporan itu dikembalikan ke DPP maka ada
indikasi pelanggaran berat yang dilakukan. Namun keputusan itu masih
diuji lagi.
"Dalam aturan yang ada di internal KPK, ketika ada indikasi-indikasi
temuan pelanggaran berat maka itu dibawa ke DPP untuk diuji di sana.
Jadi keputusannya juga masih harus diuji lebih lanjut di sana," kata
Febri.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
(PIPM) melakukan pemeriksaan internal terhadap Brigjen Aris terkait
tiga hal. Pertama, terkait dengan e-mail penyidik KPK Novel Baswedan
yang dipermasalahkan Aris Budiman; kedua, terkait nama Brigjen Aris
yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa
Miryam S Haryani; dan yang ketiga terkait kehadiran Brigjen Aris di
rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
"Yang pasti penegakan aturan dalam pengawasan internal ini bagi kami
sangat penting untuk menjaga integritas institusi," tegas Febri.dtc