| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Anggota Badan Pengkajian MPR RI AB Kusuma
menilai saat ini adalah era keterbukaan informasi tapi masih ada arsip
sejarah yang dirahasiakan.
"Saat ini era reformasi, sudah melampaui era orde baru, tapi kenapa
arsip primer masih ada yang ditutupi," kata AB Kusuma pada diskusi
"Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat: Menelisik Arsip Otentik Badan
Penyelidik PPKI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Anggota Komisi X DPR
RI Popong Otje Djundjunan serta Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip
ANRI Agus Santoso.
Menurut AB Kusuma, arsip primer soal lahirnya Pancasila, belum
semuanya dibuka.
"Ada juga yang mencari arsip primer tapi diminta untuk izin ke
keluarga almarhum Muhammad Yamin," katanya.
Menurut dia, dengan terbitnya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, maka informasi ke ruang publik sudah terbuka, tapi
mengapa Arsip nasional belum membuka arsip primer.
AB Kusuma mencontohkan arsip soal lahirnya Pancasila.
"Saya setuju Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, tapi Pancasila saat itu
belum seperti Pancasila yang ada saat ini," katanya.
Menurut AB Kusuma, Pancasila pada 1 Juni tersebut masih mengalami
revisi lagi pada 22 Juni dan baru mencapai kesepakatan, yakni
penghapusan tujuh kata piagam Jakarta, menjadi empat kata, "Ketuhanan
Yang Maha Esa, pada 18 Agustus 1945.
Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus tersebut yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 dan berlaku hingga saat ini.
Pada kesempatan tersebut, AB Kusuma juga berpesan kepada Unit Kerja
Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) agar menelaah Sejarah
Pancasila secara benar dan menuliskannya berdasarkan arsip primer.
Sementara itu, Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip ANRI Agus
Santoso mengatakan, arsip primer yang ada di ANRI dimanfaatkan untuk
banyak kepentingan, termasuk untuk bukti-bukti di persidangan.
Arsip di ANRI adalah arsip primer, tapi tidak sebanyak yang diharapkan
publik kepada ANRI.
"Setelah lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik, ANRI tidak tertutup
lagi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan amanah UU KIP tersebut, arsip rahasia dapat
dibuka setelah melampaui 25 tahun.
Arsip pada era perjuangan kemerdekaan Indonesia, kata dia, telah
berusia melampaui 25 tahun sehingga sudah dapat dibuka.
"Kecuali beberapa arsip soal PKI, masih belum bisa dibuka," katanya.
Agus Santoso menambahkan, ada juga arsip yang masih berada di
lembaga-lembaga lain dan belum dapat diambil oleh ANRI.ant

