Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Medan telah menerima berkas persyaratan pendaftaran 14 partai politik (parpol) di tingkat Kota Medan hingga hari perpanjangan masa penyerahan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019.
KPU RI telah memerintahkan perpanjangan masa penyerahan dokumen parpol ke KPU hingga pukul Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. Seyogianya, masa penyerahan dokumen berakhir pada Senin (16/10/2017). "Update terakhir, sudah 14 parpol jam ini. Terakhir partai Idaman," kata Anggota KPU Medan Agussah Damanik, Selasa (17/10/2017).
Ia merinci ke-14 parpol tersebut yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan, Hanura, Nasdem, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, dan Partai Idaman.
Beberapa parpol tercatat parpol sudah mendaftar namun masih harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran diantaranya Partai Republik, Partai Garuda, dan Partai Bhinneka Indonesia.
Sedangkan beberapa yang lain masih dalam proses penelitian kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran diantaranya Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, dan Partai Pemersatu Bangsa.
Dari data KPU, delapan parpol telah konfirmasi akan mendaftar yakni Partai Pengusaha Pekerja Indonesia, PIKA, Parsindo, PDS, Partai Kedaulatan, dan Partai Republik Nusantara. Dalam prosesnya, parpol di tingkat kabupaten/kota menyerahkan bukti fotokopi KTA dan KTP anggota parpol yang disesuaikan jumlahnya dengan yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.