Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jakons) kepada para anggotanya di Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (18/10/2017).
Sebagaimana diketahui, UU Jasa Konstruksi itu merupakan pengganti dari UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Munculnya UU Jasa Konstruksi yang baru itu untuk penyesuaian terhadap perkembangan dan dinamisnya pasar konstruksi.
Selain itu, disosialisasikan juga peraturan terkait jasa konstruksi lainnya, seperti Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Perlem) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Jasa Perencana dan Pengawas.
Menurut Ketua DPP Inkindo Sumut Rikardo Bonar Manurung, sosialisasi untuk melengkapi wawasan dan pemahaman para anggota Inkindo dalam menghadapi musim pekerjaan jasa konsultansi.
Hadir mensosialisasikan antara lain Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi DPN Inkindo Ronald Sihombing Hutasoit, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut Tonggo P Siahaan dan Ketua DPP Inkindo Sumut Rikardo Bonar Manurung.
Ronald Sihombing Hutasoit berharap agar para anggota Inkindo memahami betul UU Jakons dan peraturan terkait jasa konstruksi tersebut. Menurutnya terdapat hal-hal positif di UU itu, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan daya saing para konsultan, pelaksana konstruksi atau umumnya pelaku di industri jasa konstruksi.
Kemudian ada kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa misalnya masing-masing ada sanksi tegas jika kesepakatan kontrak tidak dipenuhi. Kemudian ada perlindungan penyedia jasa dari aspek pidana. "Karena kalau kita berkontrak, yang berlaku adalah kitab hukum perdata," katanya.
Hal lain adalah adanya pengaturan terhadap rantai pasok industri jasa konstruksi itu sendiri serta pengalokasian anggaran terhadap lembaga yang akan dibentuk pemerintah, misalnya lembaga sertifikasi. "Artinya memang ada upaya yang jelas untuk menaikkan daya saing para pengusaha jasa konstruksi," sebutnya.
Sementara itu Tonggo P Siahaan mengatakan UU Jakons tersebut menjadi acuan para konsultan maupun pelaksana konstruksi untuk menggarap proyek pekerjaan jasa konstruksi mulai tahun anggaran 2017 hingga ke depannya.
Demikian juga tentang Perlem Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Jasa Perencana dan Pengawas sebagai aturan administratif untuk syarat mengikuti tender, harus dipahami para konsultan dengan baik.
"Saat ini memang petunjuk teknis pelaksanaan UU Jasa Konstruksi ini belum keluar, namun tidak lama lagi peraturan pemerintahnya dan aturan turunan lainnya mungkin muncul bertahap mulai akhir tahun 2017," katanya.