Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Serang - Tim Saber Pungli yang dibentuk kepolisian terus membidik korupsi-korupsi hingga tingkat paling kecil. Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Kepri yang beraksi di wilayahnya, kini giliran Tim Saber Pungli Polres Serang Kota yang melakukan hal serupa.
Tim Saber Pungli Polres Serang Kota menangkap dua oknum PNS Dinas Pendidikan Kota Serang. Pelaku berinisial AS (57) dan EP (50) ditangkap karena memperkaya diri melalui tambahan syarat uang bagi setiap PNS yang ingin mengajukan kredit bank.
Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung menjelaskan operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Serang Kecamatan Taktakan. Dari keduanya, kepolisian menyita uang Rp 1,9 juta.
Menurutnya, EP selaku bendahara di UPT Disdik Kota Serang melakukan komitmen dengan setiap guru yang ingin mengajukan kredit ke bank. Untuk memperlancar agar kredit itu turun, ia menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta syarat tambahan uang sebesar Rp 1,5 juta pada setiap guru.
Pelaku AS ditangkap karena hari itu ia ingin menyerahkan sejumlah uang kepada EP. "Jadi, dalam pengajuan bank dari setiap guru di UPT (Taktakan), dimintakan syarat. Kalau nanti sudah memberikan uang Rp 1,5 juta, dengan jaminan itu lancar," ujar Tidar kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Banten, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, kedua pelaku menyalahgunakan jabatannnya sebagai PNS di UPT Dinas Pendidikan dengan cara memberikan syarat tambahan bagi setiap guru yang ingin mengajukan kredit. Dari pengakuan keduanya, praktik syarat tambahan ini sudah beberapa kali dilakukan. "Intinya, kalau mau dilancarkan (kredit bank), harus ada sejumlah uang, baru bisa melakukan pinjaman," dia menambahkan.
Sejauh ini kepolisian sedang memeriksa catatan setahun ke belakang milik EP sebagai Bendahara UPT Disdik Kota Serang. Apalagi ia juga diduga sebagai pemberi syarat dan koordinator bagi setiap PNS guru yang akan mengajukan kredit bank.
Sampai sore ini, menurut Tidar, kedua PNS tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk keterlibatan PNS lain di Dinas Pendidikan Kota Serang. "Sejauh ini hanya bendahara, karena bendahara inilah yang mengumpulkan dari guru yang nanti ke siapa disetorkan, nanti kita lihat dari bendahara," katanya.
Karena seorang PNS, keduanya terancam hukuman penjara 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sesuai dengan UU Tipikor. dtc