| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PKB siap menjadi inisiatif bersama fraksi lainnya untuk mendorong revisi undang-undang tentang ormas. Hal ini untuk mencegah adanya pasal yang dianggap berbahaya dan karet.
"Sudah harus langsung (direvisi). Fraksi (PKB) akan buat inisiator, inisiatif bersama fraksi lain untuk lakukan revisi pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan karet," ujar Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017),
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan inisiatif ini dilakukan jika pemerintah lambat melakukan revisi. Karena sejak awal PKB menerima UU Ormas, tapi dengan catatan.
"DPR harus ajukan revisi, kami akan ajukan revisi," kata dia.
"PKB sudah memberikan catatan di paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," ucap Cak Imin.
Perppu nomor 2/2017 tentang ormas telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Selasa (24/10). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui proses voting. Dengan demikian, ada 4 fraksi lain yang juga membuka opsi revisi UU Ormas seperti PAN, Gerindra, PPP, dan Golkar. (dtc)

