Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Eggi Sudjana melaporkan pemilik akun Facebook (FB) bernama Boedi Djarot ke Bareskrim Polri. Dia mengaku tak terima dituduh terkait dengan grup penyebar ujaran kebencian, Saracen.
"Saya baru selesai laporkan Budi Djarot karena posting-annya di wall-nya itu sangat menghina, bahkan sangat tidak berperikemanusiaan dalam tata bahasanya," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Senin (30/10/2017).
Eggi mengatakan pemilik akun FB Boedi Djarot menuding dirinya terlibat Saracen. Eggi juga mengaku mendapat hinaan.
"Kalau benar ES ini teridentifikasi salah satu pegiat Saracen, negara jangan mau bernego dengan sampah yang mulutnya tidak lebih baik dari duburnya," kata Eggi membacakan isi status akun Facebook itu.
Tak hanya Boedi, Eggi juga melaporkan 4 akun FB lain yang ikut berkomentar dalam status Boedi. Misalnya akun atas nama Anas Bakri. "Apalagi Eggi Sudjana yang suka menjilat dubur-dubur onta," kata Eggi, membaca komentar yang ditulis Anas Bakri.
Dia juga melaporkan akun FB atas nama Idwan Person yang ikut melanjutkan komentar status Boedi Djarot itu. "Ia berkomentar, 'Baru tahu ya kalau Eggi Sudjana itu wong ketir. Dan seperti manusia tumbuh-tumbuhan'. Masak saya disebut manusia tumbuh-tumbuhan. Logikanya apa? Ada juga yang menyebut Eggi Durjana," ujar Eggi.
Eggi yakin inisial ES yang dimaksud Boedi dan komentator di akun FB itu adalah dirinya. Hal itu, menurutnya, tampak pada komentar Idwan Person dan lainnya yang terang-terangan menyebut namanya.
Eggi Sudjana melaporkan sejumlah pemilik akun Facebook ke
"Penyidik nanti yang tahu itu. Nanti dia yang periksa," kata Eggi.
Eggi menegaskan dirinya sama sekali tak terlibat Saracen. "Saya (selama ini) biarkan karena Saracen memang fitnah buat saya. Saya baru laporkan sekarang karena menunggu perkembangan Saracen," kata Eggi.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/ 1128/ X/2017 Bareskrim Polri tertanggal 30 Oktober 2017. Pemilik akun FB Boedi Djarot dipolisikan dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan/pencemaran atau kehormatan nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan ayat 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/ 2008 tentang ITE.
"Ada tiga, Pasal 310-311 UU ITE, Pasal 27 ayat 23 jumlah pasalnya ada 5 tahun penjara," jelas Eggi. (dtc)