Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siborongborong. Keputusan Menteri Perhubungan yang mencabut status internasional 17 dari sebelumnya 34 bandara menjadi domestik, di antaranya Bandara Silangit, aktivitas penerbangan di bandara yang berada di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, tetap berjalan normal.
Pihak pengelola Bandara Silangit mengaku tidak terpengaruh atas status internasional yang dicabut dan turun kelas menjadi bandara domestik.
"Mau internasional, mau domestik, tidak ada masalah. Aktivitas penerbangan di Bandara Silangit tetap berjalan normal seperti sedia kala. Pelayanan kepada penumpang juga tetap prima, tidak ada yang berubah," kata Executive General Manager Bandara Silangit, Ardon Marbun kepada medanbisnisdaily.com, Senin (29/04/2024) sore.
BACA JUGA: Bandara Silangit Siborongborong Taput Turun Status Jadi Domestik
Justru, kata Ardon Marbun, pihak bandara menyambut baik keputusan Menteri Perhubungan yang mencabut 17 bandara internasional menjadi domestik.
Dengan menyandang status domestik, papar Ardon Marbun, pihaknya mengaku bisa lebih fokus bekerja dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang maupun maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara yang dipimpinnya.
Layanan Penerbangan Internasional
Masih soal status internasional yang dicabut, Ardon Marbun menjelaskan bahwa sejak 2 tahun ke belakang, sebenarnya Bandara Silangit tidak lagi memiliki pelayanan penerbangan internasional.
BACA JUGA: Parlindungan Purba Dukung Dibuka Kembali Penerbangan Langsung Bandara Silangit ke Luar Negeri
Sejak menyandang status internasional pada tahun 2017, penerbangan internasional dari/ke Bandara Silangit hanya dilayani satu maskapai, yakni Air Asia dengan rute penerbangan Silangit-Kuala Lumpur.
Namun tak lama beroperasi, rute penerbangan ini kemudian ditutup dan belum pernah dibuka kembali hingga saat ini. Air Asia kemudian lebih fokus melayani penerbangan domestik.
"Sebelumnya Air Asia memang membuka rute penerbangan Silangit-Kuala Lumpur. Namun karena pandemi Covid-19 rute ini ditutup dan belum pernah dibuka kembali hingga saat ini. Jadi status internasional Bandara Silangit memang patut dievaluasi," jelas Ardon Marbun.
BACA JUGA: Bandara Silangit Kembali Dibuka untuk Penerbangan Komersil
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Melalui Keputusan Menteri ditetapkan sebanyak 17 dari semula 34 bandara yang berstatus Internasional, tersebar di seluruh penjuru negeri. Sedangkan 17 bandara lainnya turun status menjadi bandara domestik termasuk Bandara Sisingamangaraja XII Silangit.