Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Frans Bangun, mendukung pekerja rumahan layak mendapat perlindungan sesuai mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori pada sektor informal. Sebab pekerja rumahan termasuk pekerja dan posisinya sudah menguntungkan pengusaha, di mana biaya ditanggung pekerja sendiri seperti tempat kerja, peralatan dan keamanan.
Hal ini dikatakan Frans di acara Dialog Publik Kewenangan Daerah membuat Perda Perlindungan Pekerja Rumahan di Sumut, Selasa (31/10/2017) yang diselenggarakan BITRA Indonesia. Hadir sebagai narasumber anggota Komisi E DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy, Direktur Tenaga Kerda dan Peeluasan Kesempatan Kerja Bappenas, Mahatmi dan Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Marzuki.
"Usulan ranperda pekerja rumahan ini sudah berkali-kali di diskusikan ke Jakarta. Tapi memang terganjal oleh UU," ucapnya.
Namun kondisi yang mendesak ini, lanjut Frans, diusulkan untuk buat Peraturan Gubernur (Pergub) agar pekerja rumahan dapat perlindungan. Dimana di dalamnya diatur terkait pemberian pelatihan, bantuan usha mikro dan lainnya.
"Karena kok sulit membuat perda ini. Makanya kalau Pergub lebih mudah kenapa tidak. Kita jjga tunggu revisi UU tenga Kerja agar dimasukkan dalam satu pasal yang mengatur Pekerja Rumahan. Meski revisi ini pun belum jelas juga," ungkapnya.
Sementara Dr Marzuki, menyatakan, setiap daerah otonomi punya kewenangan mengatur urusan pokok rumah tangganya termasuk membuat Perda.
"Pemprov berwenang mengatur perlindungan hukum pekerja rumahan baik melalui Perda atau Pergub. Meski untuk perda perlu jalan panjang dna berliku karena hukum adalah produk politik jadi ada kepentingan politik di dalamnya," kata Marzuki.
Menunggu kepastian perda dan pergub, lanjutnya, ia juga menyarankan aliansi peduli pekerja rumahan menyusun perjanjian dengan penguasa membuat kesepakataan antara pekerja dengan pengusaha tentang hal-hal yang bisa diberikan meski belum sepenuhnya seperti diatur dalam Perda.
"Perjanjian ini juga mengikat seperti UU. Misalnya mengatur beberapa hak yakni upah dinaikkan. Saya yakin perusahaan mau bernegosiasi," imbuhnya.